Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani memastikan pengajuan verzet ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam waktu 14 hari setelah putusan sela dibacakan. Tim kuasa hukum menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani Ajukan Verzet ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani Ajukan Verzet menjadi langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang tengah berlangsung. Tim kuasa hukum memastikan perlawanan hukum atau verzet akan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski eksepsi kami ditolak, upaya hukum belum berakhir. Kami akan mengajukan verzet dalam tenggang waktu yang ditentukan. Jika perlawanan kami dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka seluruh proses persidangan yang sedang berjalan harus dihentikan demi hukum,” ujar Holpan.
Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani Siapkan Saksi dan Bukti
Selain mengajukan verzet, tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan untuk menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti dalam sidang pokok perkara. Saksi yang akan dihadirkan meliputi saksi peristiwa hingga pihak-pihak terkait lainnya yang dinilai mengetahui secara langsung duduk perkara.
Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani Ajukan Verzet sekaligus menegaskan bahwa pembelaan akan dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum menyebut seluruh bukti dan keterangan saksi akan dipersiapkan guna memperkuat posisi klien mereka di hadapan majelis hakim.

Tim Kuasa Hukum Sebut Perkara Masuk Ranah Perdata
Dalam keterangannya, Holpan Sundari menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea sejak awal hubungan para pihak berlangsung.
“Perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata. Tidak ada niat jahat sejak awal. Jika setiap hubungan privat atau bisnis dengan mudah dipidanakan, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha dan kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan bahwa Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani Ajukan Verzet bukan hanya sebagai langkah perlawanan hukum, tetapi juga bentuk upaya menjaga kepastian hukum dalam sengketa yang dinilai bersifat keperdataan.
Harapan Proses Hukum Berjalan Objektif dan Transparan
Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dan rasa keadilan dalam proses persidangan. Mereka berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, profesional, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar hukum.
Selain itu, masyarakat dan praktisi hukum diharapkan turut mengawal jalannya proses persidangan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap proses ini berjalan secara fair dan dapat dinilai secara objektif oleh publik,” tutup Holpan.
Berdasarkan kacamata KUHAP (Hukum Acara Pidana) dan prinsip Hukum Pidana Materil, posisi dr. Silvi Apriani berada di persimpangan krusial setelah eksepsinya ditolak. Sebagai praktisi hukum yang menilai secara objektif, berikut adalah analisis dan strategi yang harus diambil untuk memenangi kasus ini:
1. Analisis Peluang Berdasarkan KUHAP
Dalam KUHAP, beban pembuktian ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). dr. Silvi bisa menang jika Penasihat Hukum berhasil menciptakan “Reasonable Doubt” (keraguan yang beralasan) pada keyakinan hakim.
Meskipun putusan sela menolak eksepsi, hal itu bukan berarti dr. Silvi bersalah. Hakim hanya menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa sudah memenuhi syarat formil untuk lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
2. Strategi Tindakan (Perspektif Praktisi Hukum)
Untuk memenangi kasus ini, langkah-langkah strategis yang harus dilakukan adalah:
A. Menggeser Fokus dari Pidana ke Perdata (Konsep Ontslag)
Target utama adalah putusan Ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). Artinya, perbuatan ada dan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana, melainkan urusan perdata.
Tindakan:
Tunjukkan kontrak kerja sama, bukti korespondensi bisnis, dan rincian alokasi dana. Tekankan bahwa ini adalah kegagalan bisnis (wanprestasi), bukan niat menipu sejak awal.
B. Mematahkan Unsur “Cek Kosong” (Pasal 378 KUHP)
Tuduhan penipuan seringkali berdasar pada pemberian cek yang tidak ada dananya.
Tindakan:
Harus dibuktikan apakah saat cek diberikan, terdakwa tahu saldo tidak cukup atau ada faktor eksternal (misal: dana dari vendor lain telat masuk). Jika bisa dibuktikan ada upaya pembayaran lain, unsur “tipu muslihat” akan gugur.
C. Audit Independen Aliran Dana
Dr. Silvi mengklaim telah mengeluarkan Rp775 juta (melebihi modal investor Rp500 juta).
Tindakan:
Ajukan Ahli Akuntansi Forensik di persidangan. Jika ahli bisa membuktikan bahwa seluruh uang investor benar-benar masuk ke proyek food tray dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur Penggelapan (Pasal 372 KUHP) tidak terpenuhi.
D. Mengajukan Saksi A de Charge (Saksi Meringankan)
Tindakan:
Bawa saksi dari pihak vendor di China atau pihak logistik yang mengonfirmasi bahwa proyek itu nyata dan sedang berjalan. Ini untuk mematahkan tuduhan “Invoice Fiktif”.
E. Memanfaatkan Cacat Prosedur sebagai Pelemahan Bukti
Jika benar SPDP tidak pernah diterima, ini adalah pelanggaran terhadap Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Tindakan:
Walau Praperadilan ditolak, masalah prosedur ini harus terus digaungkan dalam Pledoi (Nota Pembelaan) untuk menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi yang merusak objektivitas penyidikan.
3. Kesimpulan Objektif
Secara hukum, dr. Silvi sangat mungkin menang jika mampu membuktikan bahwa ada “Wujud Nyata” dari proyek tersebut. Dalam hukum pidana, jika ada keraguan sedikit saja (misal: ini lebih mirip kasus hutang-piutang), maka hakim wajib memutus bebas atau lepas berdasarkan asas In Dubio Pro Reo.
Solusi Terkuat
Fokus total pada pembuktian bahwa uang tersebut berubah menjadi aset atau operasional proyek, bukan masuk ke kantong pribadi.
Link Referensi Eksternal
- Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id
- Pengadilan Tinggi Jawa Barat: https://pt-bandung.go.id
