NasionalismeNews.com - Seleksi hakim transparan dijamin Komisi Yudisial. Proses calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM serta tipikor berlangsung independen.
Seleksi Hakim Transparan Dijamin Komisi Yudisial
Seleksi hakim transparan ditegaskan oleh Komisi Yudisial dalam proses penerimaan calon hakim agung serta hakim ad hoc. Lembaga tersebut memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Proses seleksi calon hakim agung ini bersifat terbuka dan publik bisa mengikuti alur seleksi melalui website KY dan media massa serta dipantau oleh NGO-NGO antikorupsi,” kata Asrun saat dikonfirmasi, Jumat (27/3), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan hasil seleksi calon hakim agung dan ad hoc itu dilakukan atas dasar blind-review atau tanpa diketahui identitas pesertanya saat penilaian tes seleksi.
Guna memastikan transparansi dan independensi proses seleksi tersebut, KY juga melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon dengan membentuk tim seleksi yang berasal dari berbagai pihak.
“Tim seleksi juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi yang memiliki kredibilitas antikorupsi,” ujarnya.
Rekrutmen Hakim Agung dan Ad Hoc Diawasi Ketat
Dalam proses ini, Komisi Yudisial membuka seleksi untuk calon hakim agung di Mahkamah Agung serta hakim ad hoc untuk bidang hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor).
Setiap peserta akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari seleksi administrasi, penilaian kualitas, hingga wawancara terbuka yang dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Seleksi Hakim Transparan untuk Jaga Independensi Peradilan
Seleksi hakim transparan menjadi kunci utama dalam memastikan independensi lembaga peradilan. KY menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik titipan, konflik kepentingan, maupun intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, proses ini juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui masukan publik terhadap rekam jejak para calon hakim.
Asrun menegaskan KY juga memastikan hakim agung dan ad hoc yang terpilih berdasarkan kompetensi dan integritasnya tanpa adanya infiltrasi kepentingan politik di dalamnya.
“Hakim ad hoc dipilih atas dasar kompetensi dan integritas, bukan atas dasar titipan politik,” ujarnya.
Asrun menjamin hal itu tidak terjadi dengan pengalaman yang dimilikinya sebagai pemantau peradilan sejak 2001 hingga 2003.
“Pengalaman saya 2001-2003 menjadi pemantau peradilan semoga memberi manfaat dalam proses seleksi ini,” ujarnya.
“Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu,” lanjut Asrun.
Dorong Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
Upaya Komisi Yudisial ini dinilai penting untuk memperkuat legitimasi hakim yang terpilih nantinya. Dengan sistem seleksi yang terbuka dan akuntabel, diharapkan kualitas putusan pengadilan juga semakin baik.
Pengamat hukum menyebut transparansi dalam rekrutmen hakim merupakan fondasi utama dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan profesional.
Untuk informasi lebih lanjut terkait seleksi hakim, dapat diakses melalui:
Red. 27/03/2026.
