Penyampean Kajari Luwu Timur Bicara Tentang Restorative Justice

Kajari Luwu Timur.

Senin, 06  September  2021
NasionalismeNews.Com-Luwu Timur-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, M. Zubair menegaskan dalam penanganan perkara yang merupakan tugas utama kejaksaan dalam  penuntutan, memastikan tidak ada lagi penanganan  perkara yang bersifat transaksional. Selain  hal tersebut Kajari Zubair juga berbicara tentang restorative justice, Kepada pewarta mediaNasionalisme.com, Jumat (03/09/2021)

Kajari Zubair menuturkan bahwa keberadaanya di Luwu Timur bersama rekan-rekan Jaksa sebagai aparat penegak hukum  adalah bagaimana  memastikan  penegakan hukum bisa menciptakan tertib sosial, “ kalau tercipta tertib sosial masyarakat bisa berusaha dan bekerja dengan aman,” ujarnya.

Di sisi lain Kajari Luwu Timur  Zubair, menyampaikan saat ini
diterapkannya kebijakan Restorative Justice oleh pihak Kejari Luwu Timur
Jajaran Kejaksaan juga diharapkan menerapkan yang namanya restorative justice, yakni  bagaimana kita memberikan keadilan kepada masyarakat tidak melulu dengan pengadilan dan hukuman. Intinya restorative justice itu mengembalikan ke keadaan semula. Kita kedepankan penyelesaian masalah secara mediasi dan jalan perdamaian tanpa muncul masalah baru lagi. ” imbuh dia.

“ Sekarang pilihannya, kalau perkara kita teruskan ke Pengadilan  tidak ada damai. Yang bersalah dihukum, penjara  hal tersebut tidaklah serta merta menyelesaikan masalah. Peran kami bagaimana memediasi, kita pertemukan kedua belah pihak upayakan perdamaian dengan mengajak tokoh masyarakatnya dan penyidiknya. Kita sampaikan bagaimana menyadari kesalahannya dengan harapan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” sambung Zubair.

Kantor Kajari Luwu Timur

Penerapan restorative justice ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif. Dalam Perja Ini yang dimaksud dengan keadilan restoratif  adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban,  dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“ Dalam Perja ini penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restoratif  dilaksanakan dengan  berasaskan pada keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir serta cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Kajari Zubair. (LT-Ags).

Arden Daffa

Next Post

Deretan Hotel yang Dijual di Jakarta Berikut Namanya

Mon Sep 6 , 2021
Nasionalismenews , Jakarta  – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang membuat beberapa bisnis properti terpuruk. Terlebih,  dengan adanya kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM sehingga bisnis hotel selama pandemi sangat tert Badan Pusat Statistik (BPS) dalam siaran pers, Rabu (1/9) lalu, juga menyatakan bahwa tingkat hunian kamar hotel mengalami […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links