Jumat, 04 Juni 2021
NasionalismeNews,
Makassar – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemberi suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu. Tak banyak fakta yang terungkap dari kesaksian keduanya karena mereka mengaku tak banyak dilibatkan dalam sejumlah proyek.
Seperti kesaksian Andi Sudirman Sulaiman di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021), dia mengaku tak dilibatkan oleh Nurdin saat pengerjaan proyek pedestrian wisata Bira Bulukumba dan ruas Palampang Munte di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba. Seperti diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor penyuap Nurdin, terdakwa Anggu.
“Saudara saksi, ada pengerjaan jalan ruas Palampang Munte Bonto Lempangan, Saudara tahu itu?” tanya jaksa kepada Andi Sudirman.
“Saya baru tahu waktu ada kegiatan peresmian (proyek) itu, kalau tidak salah di Sinjai,” jawab Sudirman.
Sementara itu, di proyek pedestrian jalan di wisata Bira yang juga dikerjakan Anggu, Andi Sudirman lagi-lagi mengaku tak mengetahui banyak. Untuk peresmian proyek tersebut pun Andi bahkan baru tahu dari pemberitaan media massa.
“Kemudian pembangunan pedestrian jalan wisata Bira, Saudara tahu itu?” tanya jaksa.
“Saya juga tahu setelah ada di media,” jawab Sudirman Sulaiman.
Jaksa KPK mengaku heran atas banyaknya ketidaktahuan Andi Sudirman terkait proyek tersebut. “Rasa-rasanya (harusnya) Wakil Gubernur tahu duluan dari media,” timpal jaksa.
Terkait respons jaksa tersebut, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tak dilibatkan. Bahkan untuk peresmian proyek itu pun Andi Sudirman mengaku tak diundang.
“Saudara tidak ikut ke Bira?” tanya KPK lagi ke Andi Sudirman.
Lagi-lagi Andi Sudirman mengaku tidak dilibatkan. “Oh tidak. Bukan tidak ikut, saya tidak diundang,” jawab Andi Sudirman.
“Maksudnya tidak dipanggil bahwa temani ke sana. Kan ada kasus bahwa kami dipanggil ketika ada acara dan sebagainya. Ketika itu tidak, kami juga tidak bisa datang, nanti jadi tamu tidak diundang, Pak,” tutur Andi Sudirman.
Terkait kesaksiannya itu, Andi Sudirman Sulaiman menimpali bahwa fakta tersebut karena dia dan Nurdin Abdullah pada dasarnya berbagi tugas.
Selepas persidangan, Andi Sudirman kembali menegaskan dirinya tak mengetahui secara detail sejumlah proyek di Sulsel, termasuk dengan proyek-proyek yang dikerjakan Agung Sucipto. Andi berdalih dia fokus pada tugasnya sebagai Wakil Gubernur untuk mencapai target visi-misi semasa kampanye dulu.
“Secara detail, kan masing-masing kita punya kewenangan, saya kan skalanya lebih ke target visi-misi, lebih ke serapan anggaran, tidak pada detail-detail ya,” kata Sudirman.
Saat disinggung soal pelelangan proyek di mana Nurdin menitipkan Agung Sucipto agar dimenangkan dalam proses lelang, Andi Sudirman lagi-lagi menegaskan dirinya tak tahu banyak.
“Pastilah (tidak mengetahui proses lelang), kalau tidak saya wakil Gubernur jadi pelelang saja sekalian. Laporan (soal lelang proyek) pasti masuk ke inspektorat, kalau ada masalah baru kita tindak lanjuti,” pungkas Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rudy Djamaluddin mengungkapkan bahwa proyek-proyek yang masuk di dinasnya lebih banyak dikoordinasikan langsung oleh Sekdis PUTR Edy Rahmat dengan Nurdin Abdullah.
“Dengan Edy Rahmat paling saya tanyakan progres kenapa lambat,” ujar Rudi di persidangan.
“Progres kenapa lambat, yang mana itu?” tanya jaksa.
“Yang pengerjaan jalan di Jeneponto, kenapa pengerjaan ini lambat,” jawab Rudi memberi contoh.
Selanjutnya, jaksa mencecar Rudi soal sejumlah proyek lainnya di Sulsel, seperti yang ada di Kabupaten Maros dan proyek sumber daya air di Sinjai. Namun Rudi kembali menegaskan Edy Rahmat selaku wakilnya lebih banyak berkoordinasi langsung dengan Nurdin Abdullah, sedangkan ia lebih fokus pada tugasnya sebagai Pj Wali Kota Makassar saat itu.
(S.Nbla)