Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus tiga pelaku begal

Barang Bukti Senjata Tajam

Nasionalismenews, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku begyang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat yang beraksi pada 13 Maret 2022 lalu.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni MG, RM dan AG.

 

Ketiga pelaku yang masih remaja itu ditangkap usai melakukan begal kepada korbannya berinisial IL (17), dan merampas sepeda motor serta barang berharga korban.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.

 

“Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil mengamankan pelakunya tiga orang,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022).

 

Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

 

Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada bagian punggungnya hingga terluka.

 

“Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik korban. Korban luka bacok dipunggung,” jelas Joko.

 

Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal.

 

Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan.

 

“Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling liat. Murni pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

 

Joko menambahkan, ketiga pelaku berhasil diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras iptu M Rizky Ali Akbar ditangkap di lokasi berbeda.

 

Pihaknya turut mengamankan beberapa alat bukti diantaranya 2 unit sepeda Motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor korban, Dompet, dan Sajam celurit custom

 

Dia mengatakan pelaku juga mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari dompet korban yang saat itu dirampas.

 

Lanjut Joko, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai DPO.

 

“Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber :Humas Polres Metro Jakarta Barat

Next Post

Bupati Luwu Timur Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Sat Mar 26 , 2022
NasionalismeNews,Com – Luwu Timur – Gerbong mutasi kembali bergulir di Jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sedikitnya 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 2 Pejabat Administrator dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Staf […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links