Penyidik Polres Ciamis Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan AR

NasionalismeNews, CIAMIS | Menindaklanjuti laporan bernomor : LP/233/B/VI/2021/SPKT/POLDA JABAR/POLRES CIAMIS, Tanggal 8 Juni 2021 atas dugaan penipuan yang dilakukan AR, terhadap pelapor Lia Lisdiana Vijaya binti Dedi, penyidik Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap saksi Arli Hartomo Yugo, Kamis (17/6/2021).

“Saya dapat surat panggilan dari Polres Ciamis pada Rabu (16/6) untuk datang hari ini, Kamis (17/6) sekitar pukul 10.00 Wib untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan Lia Lisdiana Vijaya,” kata Arli.

Penyidik Polres Ciamis, Bripka Tri Nur Permana, saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Arli (Foto : Nsm)

Diterima penyidik Bripka Tri Nur Permana, Arli menjelaskan pemeriksaan berlangsung singkat, dan pertanyaan penyidik seputar apa saja yang ia ketahui terkait dugaan penipuan yang dilakukan AR terhadap Lia.

“Pemeriksaan saya sebagai saksi lancar, penyidik pun sangat ramah. Semoga perkara ini segera menemui titik terang,” singkat Arli.

Baca Juga : Mapolres Ciamis Terima Laporan Korban Penipuan

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan Aziz Rhomdhonie (AR) terhadap Lia Lisdiana ini terjadi sekitar April 2021, dengan berbagai rangkaian kebohongan yang diciptakan AR. Yang pertama ialah ketika Lia, dengan iming-iming keuntungan besar dari sejumlah proyek, dimintai AR uang Rp3 Juta dengan dalih untuk membuka giro bagi 3 badan usaha (CV) yang masing-masing giro senilai Rp1 Juta.

Hingga kini pihak Lia tidak pernah menerima giro dimaksud dari AR, bahkan berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang ia dapat, tidak ada biaya yang dibebankan dan perusahaan pemegang proyek tidak pernah memberikan wewenang untuk membuka giro kepada pihak lain karena semua ditanggung perusahaan.

Selain itu, pada 13 April 2021, AR juga meminta uang kepada Lia sebesar Rp2 Juta dengan alasan untuk merubah dan menambah susunan ahli pada dokumen akta perusahaan. Kemudian pada 16 April 2021, Lia kembali mentransfer uang senilai Rp3 Juta kepada AR untuk pembukaan atau pembuatan CV milik keluarga Lia di Kuningan.

Baik untuk perubahan akta perusahaan maupun untuk pembuatan CV yang dijanjikan AR, hingga kini tidak ada kejelasan. Lia bahkan langsung mengecek ke Kantor Notaris Basri Jaya Santana yang beralamat di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Nomor 42, Kabupaten Ciamis. Dan, berdasarkan keterangan, tidak ada permohonan pembukaan CV dalam arsip dan pembukuan notaris.

Atas kejadian ini, Lia mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp8 Juta, belum lagi kerugian immaterial karena kepercayaan keluarga dan saudara yang berkurang terhadapnya. Ilham

Agus Prayitno

Leave a Reply

Next Post

Bupati Lutim Bakal Tolak Permohonan Pindah untukMengantisipasi Kekurangan Staf

Fri Jun 18 , 2021
Jumat, 18 Juni 2021 NasionalismeNews-SulSel_Malili – Bupati Luwu Timur H. Budiman, mengisyaratkan bakal menolak permohonan pindah tugas aparatnya ke daerah lain, kecuali dengan alasan sangat mendesak. Ia mengisyaratkan hal itu ketika menghadiri pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Prajabatan CPNS Formasi Umum Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kerjasama Badan Pengembangan Sumber […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links