NasionalismeNews.Com -Luwu Timur_ Towuti- Seorang ayah di Desa Lambatu Kecamatan Towuti ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya.
Pelaku adalah Td (41) warga Kecamatan Seko.
Pekerjaan tukang Cingsaw kayu.
Pelaku diketahui melakukan menyetubuhi anak tirinya Tanggal 29 juni 2023.
Kata Kapolsek Towuti IPTU Suhardi, membenarkan bahwa pada hari senin malam, 29 Mei 2023 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yaitu pelaku berinisial TD. Diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban inisial Rk, hal mana dijelaskan bahwa korban Rk tersebut adalah anak Tiri dari Pelaku
Menurut Salu Bua ( istri TD ), aksi tersebut dilakukan oleh pelaku pada hari senin malam 29 Mei 2023 sekitar jam 22.00 Wita, yang pada waktu itu bahwa ia melihat langsung peristiwa bejat tersebut oleh karena tidur serumah dan sekamar, namun tidak mampu berbuat apa apa oleh karena takut terhadap ancaman suaminya.
“Modusnya pelaku di dasari dari Nafsu yang selama ini memperhatikan si korban yang masih berusia 16 tahun .korban beinisial RK ,kejadiannya dengan cara disetubuhi itu,” jelasnya.
situasi tempat tinggal mereka berada di pondok kebun merica atau lada yang berlokasi di Desa Lambatu dimana para warga sangat berjauhan pemukimannya dari lokasi kejadian.
Bahwa setelah Pihak Polsek Towuti mendapat laporan atas peristiwa tersebut yakni pada pagi hari Selasa, 30 Mei 2023, maka dengan gerak cepat Kapolsek Towuti bersama Anggotanya mendatangi Tkp yang jarak tempuh antara Polsek dengan Tkp sekira 40 KM dengan menggunakan Kendaraan air Speed Boat demi mengantisipasi terjadinya Sanksi Sosial/gerakan massa penduduk setempat oleh kerena kejadian dianggap sangat tabu dan terhina di lingkup masyarakat.
Kini pelaku telah diamankan pihak Polsek Towuti. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan secara psikologis untuk menyembuhkan trauma yang dialami.
( Fthir/Nslme)