NasionalismeNews.Com-
SulSel_Makassar- Petualangan Mafia Tanah Panca Trisna T sebagai DPO Kejaksaan Agung berakhir. Sang mafia tanah itu ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi di Bandara Sultan Hasanuddin saat tiba dari Jakarta (18 Juni 2022).
Penangkapan tersebut bagi pihak keluarga Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang menjadi momentum besar yang selama ini sangat ditunggu dan diharapkan sekaligus menjadi pembuktian komitmen pihak Kejagung dan seluruh jajarannya dalam memberangus mafia tanah khususnya di kota makassar.
Ahli Waris Abdul Rasyid (Cucu alm. Hj Raiyah Dg. Kanang) mengungkapkan kesyukuran dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penangkapan tersebut, sembari bermohon agar pihak Kejagung dan jajarannya bisa segera mengembalikan apa yang menjadi hak dari para ahli waris.
“Tentunya atas momen penangkapan tersebut kami dari pihak ahli waris Hj. Raiyah Dg. Kanang mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesarnya dan juga berharap pula apa yang menjadi hak-hak kami yang selama ini telah dirampas oleh mafia tanah bisa segera kembali menjadi hak kami.” tegas Abdul Rasyid, Senin 20 Juni 2022.
Untuk itu, Abdul Rasyid bersama Pengacara Keluarga Krisna Murti, SH.MH sangat berharap pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat segera menarik seluruh bukti yang digunakan oleh Panca Trisna T dalam menjalankan aksinya melakukan perbuatan melawan hukum dan telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Negeri No 1178/PidB/2020 PN Mks, dan putusan tersebut telah dikuatkan putusan Kasasi dengan vonis 2 tahun penjara.
“Eksekusi penahanan Panca Trisna T setelah divonis 2 tahun penjara dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung seharusnya bisa diikuti penarikan seluruh bukti dari pihak kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi, itu yang menjadi harapan kami sebab pemalsuan Akta Autentik pembelian tanah yang dilakukan Panca Trisna T ini sudah sangat menyengsarakan kami puluhan tahun.” ujarnya.
Selanjutnya, Abdul Rasyid mengatakan harapan pihaknya kepada Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tyayanto yang baru saja dilantik agar bisa segera menarik peredaran Sertifikat Hak Milik Nomor:568,569 dan 805 yang ketiganya atas nama Hendro Soesantio yang terletak di Kelurahan Bulurokeng, Kec. Biring kanaya Kota Makassar.
“Saat ini ketiga SHM nomor 568, 569 dan 805 atas nama Hendro Soesantio harus ditarik dari peredaran berdasarkan Keputusan menteri negara agraria /BPN Nomor: 78-XI-1995, tentang Pembatalan Ketiga SHM tersebut oleh sebab ketiga sertifikat itu dipakai pihak terdakwa Panca Trisna T melakukan transaksi jual beli dengan pihak PT Japfa Tbk. Makassar.” urai Abdul Rasyid.
“Intinya Keputusan menteri Agraria/BPN tentang pembatalan ketiga sertifikat tersebut karena telah digunakan dalam transaksi jual beli dengan pihak PT Japfa Tbk yang pembatalannya harus segera dilaksanakan.” imbuhnya.
Dikabarkan bahwa saat ini terdakwa Panca Trisna T untuk sementara berada di Rutan Klas 1A Gunung Sari Makassar. Abdul Rasyid sebagai ahli waris berharap agar pihak jajaran Kemenkumham di Rutan Klas 1A memperlakukan terdakwa Panca Trisna T layaknya seperti terdakwa lainnya, jangan ada perlakuan khusus.
Kemudian diakhir penyampaiannya, Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihaknya bersama Pengacara Keluarga Krisna Murti SH.MH masih terus berikhtiar memperoleh semua yang menjadi hak dari ahli waris dan tetap siap menghadapi apabila pihak Panca Trisna T melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
(****)