Mapolres Bekasi Kota berhasil Meringkus Seorang Laki-laki Tega Menghabisi Nyawa Istrinya

Foto Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/10/2021).

 

Bekasi – NasionalismeNews – Anggota Mapolres Bekasi Kota dua hari lalu berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial HR (30) yang diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Novi Sapitri (26) hingga tewas.

Pelaku menghabisi istrinya dengan menggunakan tabung gas Elpiji 3 Kg menghantam kepala istrinya dalam kondisi sedang terlelap tidur.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada pers usai anggota Polisi berhasil menangkap tersangka di kawasan Cibubur pada, Kamis (28/10/2021) kemarin.

” Si Tersangka ditangkap di wilayah Cibubur setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ini Anggota cepat tanggap info dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku,” kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).

Kasus seorang suami yang begitu tega bunuh istrinya itu tinggal di Jalan Randu, RT 05 RW 09, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.

Kejadiannya, saat korban sedang lelap tertidur bersama dua orang anaknya masing-masing masih berusia 5 dan 2 tahun di hantam.

“Korban bernana Novi Sapitri (26), sekitar pukul 2 pagi sipelaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala istrinya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg,” ucapnya

Dimalam itu, anaknya yang tengah ikut tertidur spontan terbangun lantaran bersebelahan langsung bangun dan histeris melihat perbuatan keji sang ayahnya kepada ibunya.

Kejadian tersebut disaksikan anak yang masih berumur 5 tahun menangis menjerit hingga mengundang tetangga berdatangan,” ucapnya.

Ditambahkannya, pelaku dijerat dengan “Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” terang Aloysius.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyebabnya hingga tega melakukan pembunuhan terhadap istrinya termasuk pemeriksaan kejiwaan kepada sipelaku,” kata Aloysius.

Dan Polisi belum dapat memastikan, apakah sipelaku mengidap gangguan jiwa perlu dibuktikan oleh ahli psikiater.

“Ini sedang di observasi untuk pemeriksaan, Polisi membutuhkan waktu karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Warga Jatiraden Herman mengakui adanya peristiwa pembunuhan itu di daerahnya.” Ia benar 2 hari lalu warga di Jatiraden ini heboh setelah mendapat kabar adanya pembunuhan dilakukan seorang suami tega membunuh istrinya sendiri” ucapnya.
Ia mengatakan, “entah iblis dari neraka mana yang merasuk pada si pelaku itu hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, imbuhnya. (Maruli Siahaan/NN)

Next Post

Ketum SPRI : Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

Sun Nov 7 , 2021
Jakarta_NasionalismeNews_Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links