NasionalismeNews.Com – Luwu Timur – Mantan Kepala Desa (Kades) Asuli, Kecamatan Towuti, Mustaring Beddu, kini juga ikut diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan . Kamis (14/4/2022). Pemanggilan tersebut sekaitan dengan temuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2021 yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Asuli .
Dimana sebelumnya BPD Desa Asuli telah melaporkan secara resmi ke Polres Luwu Timur dan Inspektorat. Adapun surat laporan nomor: 005/BPD/2022, perihal laporan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2021, per tanggal 7 April 2022.
Mustaring Beddu Mantan Desa Asuli mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut. Ia lantas mengetahui saat setelah adanya panggilan dari Inspektorat.
Saya menghadiri panggilan Inspektorat untuk di mintai keterangan sesuai surat panggilan terkait permasalahan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021, Kamis ( 14/4 )
“Adapun pertanyaan team Auditor menyangkut laporan BPD Desa Asuli yang 14 Item Kegiatan , dan saya menjawab sesuai apa yang saya ketahui selama menjadi Kepala Desa , salah satunya Poin persmasalahan terkait stempel toko fiktif,” ujarnya.
Kata Mustaring, awalnya tidak ada pemberitahuan pengadaan stempel seperti ini, setelah saya menandatangani Mantan Desa Asuli bertanya bahwa kenapa ada stempel seperti ini.
“Jawaban mereka (aparat) ini diadakan karena BHP-nya ada ke desa, trus saya bilang itu soal kedua. Yang jadi pertanyaan apakah tidak ada teguran, ketika ada teguran saya akan jawab seperti apa yang kalian sampaikan,” demikian pernyataan mantan Kades Desa Asuli dua periode kepada Team Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,
Mustaring menyebutkan selain saya selaku mantan Kepala Desa Asuli , Kaur Umum dan Kaur Kesejahteraan turut dipanggil juga oleh Inspektorat untuk dimintai keterangannya.
Diungkapkan Mustaring ke Team Inspectorat Menjelaskan secara terinci terkait persoalan yang ada di Desa Asuli Kecamatan Towuti, Katanya selama dia menjabat sebagai Kepala Desa Asuli hanya Asumsi saja yang ada bahwa kebijakan ada di tangan Kepala Desa. Karena semuanya ia telah percayakan kepada Sekertaris Desa Asuli , Kaur dan lainnya.
“Saya hanya tinggal tanda tangan, tanpa melihat apakah itu salah atau benar, karena anggapan saya tidak mungkin mereka mau bermain dalam penggunaan Anggaran Desa karena semua akan terkena dampaknya apabila mereka ingin berspekulasi dalam penggunaan Anggaran dan itu selalu saya sampaikan berkali kali ke Aparat Desa untuk lebih berhati-hati. Semua laporan agar sesuai Dengan Realisasi penggunaan Anggarannya, apabila ada yang salah dalam penyusunan Anggaran Biaya agar diperbaiki jangan sampai ada yang keliru,” jelasnya
Bahkan, lanjut Mustaring menjelaskan bahwa kadang dirinya menandatangani berkas /dokumen yang kosong. Dengan alasan nanti setelah diMalili baru di isi.
“Ya, alasannya karena diburu waktu. Lalu pengadaan pengadaan barang di kantor juga yang tertuang di APBdes itu nanti saya ketahui setelah ada barangnya,” ungkapnya.
Bahkan kata Mustaring, hampir semua laporan tidak pernah ia pelajari. Kadang sudah mau berangkat di suruh tanda tangan.
“Saya mau tolak sudah mau berangkat, jadi terpaksa saya tanda tangan. Jadi kalau ada yang bertanya terkait kebijakan keuangan dan atau yang lainnya yang saya tidak tahu, langsung saya arahkan ke Sekertaris Desa atau aparat yang lain,” ungkapnya.
Namun Mustaring tidak menampik, kalau dianggap pembiaran mungkin tidak. Karena setiap waktu aparat diperingatkan untuk lebih hati-hati dalam mengelola anggaran.
“Ini sensitif, jangan sampai ada masalah yang bisa buat kita semua terjerat hukum, dan ternyata apa yang saya katakan terbukti saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPD Asuli menduga ada oknum aparat pemerintah desa Asuli telah melakukan tindak pidana pembuatan toko fiktif dan markup anggaran, dalam R.A.B kegiatan diduga banyak yang tidak sesuai dengan Harga di lapangan dan juga di mana oknum tersebut membuat stempel yang diduga dipergunakan untuk belanja desa sesuai harga keinginan mereka meskipun banyak barang yang dibelanjakan dengan harga yang tidak wajar.
BPD menyampaikan sejumlah indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh oknum Pemdes setempat, diantaranya:
Honor TPKD yang tidak dibayarkan kepada yang berhak menerima, namun di realisasi sudah dibayar, setelah dikonfirmasi ke penerima ternyata tidak terima. Kemudian Kaur dan Kasi tidak dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Lalu sound system dengan harga Rp.12.000.000. sudah direalisasi namun tidak dibayarkan dan bukti terungkap saat rapat realisasi.
Selain itu, sound system yang sama, malah dianggarkan ulang lagi di APBDes tahun 2022. Item Pengadaan Mobiler Meja dan kursi untuk PAUD Palumba belum ada barang tapi kenapa laporan sudah di realisasikan. Selanjutnya, ada dugaan belanja barang dan jasa dilakukan hanya oknum tertentu saja.
Ada barang yang dibeli dari luar tapi alamat yang dipakai toko Aisyah, ini atas pengaakuan Sekertaris Desa Asuli saat rapat realisasi anggaran. Kemudian dana Covid-19 menurut Pemdes dipakai untuk Pilkades, sementara Pilkades lalu punya anggaran sendiri sebesar Rp.24.000.000, dan honor team penyusun RKP tidak dibayarkan.
Kemudian membatalkan beberapa pekerjaan fisik yang sudah dituangkan di APBDes perubahan dengan berita acara sepihak. Lalu realisasi balon lampu 170 buah, namun setelah dihitung oleh BPD barangnya hanya 100 buah.
Untuk pengadaan balon lampu terealisasi 170 buah namun yang ada hanya 100 buah, saat ditanya pihak Pemdes, ia mengatakan balonnya katanya ada di ruangan Sekdes. Lalu BPD masuk kedalam ruangan untuk menghitung, faktanya hanya 100 buah. Anehnya pihak Pemdes kembali ditanya soal kekuarangan lampu namun jawabannya berbelit belit lagi dan katanya yang 70 buah sudah dibagikan ke warga kami pun meminta data penerimanya tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat bukti tanda terima.
Terakhir BPD menyatakan bahwa Dana SILPA tahun 2021 tidak diketahui dimana peruntukannya. dan Honor SDGS. juga belum terbayarkan, kemudian nama Toko yang dipakai fiktif, yang ada hanya stempel Toko Aisyah.
Jadi SILPA-nya tahun 2021 sebesar Rp.58.000.000, namun menurut Pemdes sudah di cairkan dan sudah ditandatangani sama kepala desa. Tapi Dananya telah digunakan saat penyambutan kedatangan Bupati Luwu Timur ke Kecamatan Towuti,
Jadi BPD Asuli berkesimpulan bahwa di dalam realisasi anggaran ini telah terjadi markup namun pihak BPD tidak bisa menghitung jumlah keseluruhan.
BPD hanya bertugas pengawasan saja. Dan indikasi penyelewengan ini menguntungkan oknum tertentu saja. Namun BPD berkeyakinan ada pelanggaran lain yang tidak bisa diungkap karena keterbatasan wewenang.
BPD Asuli berharap agar dinas terkait khususnya Inspektorat Luwu Timur mendalami dugaan kasus penyelewengan tersebut dan melanjutkan prosesnya ke aparat penegak hukum bilamana pelaporan BPD Asuli
Ditempat berbeda,
Kejaksaan Periksa Kepala Desa Terpilih
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara membenarkan perihal pemanggilan Kepala Desa Asuli yang Baru , Martha Soba Palengka, Kamis (14/4/2022).
hari ini kami memanggil Kepala Desa Asuli yang baru untuk dimintai klarifikasi terkait berita yang beredar dimedia tentang masalah yang ada di Desa Asuli. Ternyata itu benar dan sekarang sudah di proses oleh Unit Tipikor Polres Luwu Timur,” ucapnya (***)