Selasa, 13 Juli 2021
NasionalismeNews_Makassar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Selain berkas perkara Nurdin, KPK juga melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edi Rahmat ke pengadilan yang sama.
Dengan pelimpahan perkara ini, artinya Nurdin dan Edi akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Makassar.
JPU KPK Muh Asri Irwan mengatakan, meski kasusnya disidangkan di Makassar, Nurdin dan Edi akan tetap ditahan di Jakarta.
Kedua tersangka kasus korupsi itu akan menjalani sidang secara virtual.
“Kondisi keamanan terakhir rekomendasi dari di sini aman, tertib dan damai disampaikan ke kami, sehingga memutuskan untuk membawa berkas perkara tersebut ke Makassar,” kata Asri
“Kita berdoa, mudah-mudahan ke depannya ini benar-benar aman. Karena kalau tidak aman, bisa saja dipindahkan ke Jakarta Pusat,” sambung Asri.
Meski sidang akan berlangsung secara virtual, Asri menyatakan, saksi akan tetap dihadirkan langsung ke hadapan hakim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
(hdyt)