NasionalismeNews.Com – Luwu Timur_Mangkutana – Pemerintah Desa Kasintuwu (Pemdes) melalui kepala wilayah (Kadus), mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Sampuraga inisial Y (58 Thn) berstatus sebagai suami dan istri inisial M (53 Thn) (pengelolah warung Cendana), Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana berujung damai. Minggu (16/04/23) pukul. 09.44 WITA.
Berawal dari kisru sepele problem rumah tangga menjadi pertengkaran serius hingga kedua bela pihak menginginkan perceraian mendadak hingga M (istri) memutuskan untuk kembali ke makassar dan Saudara Y (suami) pun menghendaki perseteruan itu untuk berpisah dengan cara baik baik.
Kadus Sampuraga menerangkan pada media saat dimintai keterangannya bahwa, benar jika perseteruan itu diantara suami istri terjadi, namun sudah di mediasi sehingga akhirnya berdamai.
” Iya pak, sudahmi saya damaikan, karna pertengkaran dalam rumah tangga itu, pasti akan terjadi, namun pertengkaran jangan dijadikan sebuah alasan untuk bercerai ” Tegas Kadus memberikan jawaban pada media.
Alhasil dari mediasi Kapala Dusun (Kadus / kepala wilayah) yang setia melayani warganya, baik dalam bentuk apapun, sehingga ke dua bela pihak merujuk kembali jadi satu sebagai suami istri yang taat terhadap agama dan aturan ikatan pernikahan yang dilaluinya.
Kedua bela pihak akhirnya sepakat untuk bermaaf maafan
dan kembali untuk saling menyadari kekeliruan masing masing yang terjadi sehingga tidak terulang kembali.
Mediasi berlangsung sejak pagi pukul.09.44 WITA. Dan berakhir pada pukul. 14.02 WITA. Dengan hasil membaik. ( NasionalismeNews )