NasionalismeNews.com, Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto menyebut setoran uang dengan total Rp7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, seolah-olah adalah seperti utang para pejabat kepada Wali Kota Nonaktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa, bahkan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi,” kata JPU di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).