NasionalismeNews.Com -Luwu Timur_ Malili- Pengadilan Negeri Malili melakukan eksekusi tanah di Dusun Kompas desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Eksekusi tersebut di pimpin oleh Panitera PN Malili, Ahmad Amin.SH bersama jajarannya dengan dikawal ketat pihak TNI/Polri, Senin (10/04/2023).
Pelaksanaan eksekusi tanah tersebut, di laksanakan berdasarkan putusan PN Malili Nomor: 1/PDT.EKS/2023 PN Mll sesuai putusan perkara perdata NOMOR 49/Pdt.G/2019/PN Mll jo.nomor :145/PDT/2020/PT MKS jo.Nomor 829 K/PDT/2021 jo.Nomor:472 PK/PDT/2022.
Sengketa lahan tersebut melibatkan antara Petrus Kanel Banglangi selaku penggugat yang merupakan klien dari Lukman Alqadri.SH, Andi Sukarno Arsyad.SH melawan PT Cupumanik
Dalam hal ini PN Malili telah mengeksekusi dua tanah yang memiliki nomor putusan yang sama namun lokasi yang berbeda, yang dimana lokasi pertama seluas 2400 meter persegi dan lokasi yang kedua seluas 900 meter persegi.
Namun saat Proses eksekusi lahan sedikit memanas karena kuasa dari PT Cupumanik yang di wakili oleh Sitti Haerawati Mase nampaknya tidak terima proses eksekusi bahkan dirinya berdebat dengan Panitera PN Malili dan pihak keamanan TNI/Polri.
Walaupun ada yang menolak, Panitera PN Malili tetap melakukan eksekusi tanpa menghiraukan ocehan dari Sitti Haerawati Mase yang terus melakukan pembelaan terhadap PT Cupumanik yang memberinya kuasa.
Berdasarkan putusan PN Malili menerangkan bahwa PT Cupumanik hanya bisa memperlihatkan bukti peralihan tanah dari almarhum Andi Hasan berdasarkan bukti T-35 seluas 10 hektare sedangkan tanah yang dikuasi tergugat seluas 50 hektare maka demikian penguasaan selebihnya tidak berdasarkan atas hak yang sah.
“Artinya diluar lahan 10 hektare itu bukan lahan PT Cupumanik sehingga lahan sekitar 40 hektare tetap dimiliki oleh Opu Andi Haerul” ,ujar Lukman Alqadry .
Lanjut kata dia,’ selanjutnya kami tetap mengikuti apa yang telah di putuskan dan selanjutnya kami akan melakukan pembicaraan bersama pihak yang menduduki lahan 40 hektar tersebut,jelas Lukman.
“Apabila ada yang berkeras maka kami akan melakukan proses hukum berupa menggugat siapa pun yang menduduki lahan tersebut ,”tutup Lukman.
(**)