Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex

Nasionalismenews, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan alias DS terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. “Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” kata dia.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban,” kata dia.

“Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.

Ramadhan melanjutkan, atas perbuatannya, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Next Post

Pelaku Usaha Berharap Okupansi Mall Meningkat Pada PPKM Level 2

Wed Mar 9 , 2022
Nasionalismenews, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai diterapkan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku pada 8 Maret hingga 14 Maret 2022. Dalam aturan PPKM Level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links