Nasionalismenews.com, Manado– Setelah melalui tahapan persidangan, kasus pengelapan Objek Jaminan Fidusia kini dinyatakan bersalah dan di vonis 1 tahun penjara dan denda 10 Juta Rupiah oleh Hakim Felix Ronny Wuisan bertempat di Pengadilan Negeri Manado, 12 April 2022. PTm
Diketahui terdakwa yang bernama Sany Wonte alias Sany, dinyatakan bersalah karena sudah melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
Sany dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Manado, karena sudah menggelapkan kendaraan yang menjadi Jaminan secara Fidusia di PT SFI Manado.
Kepala Cabang PT SFI Manado Muslimin Thamrin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan kini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Manado, dan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi Debitur-debitur yang sengaja menggelapkan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahan mereka, Selasa 10 Mei 2022.
“Kami tidak main untuk proses hukum bagi Debitur-debitur yang suka menggelapkan kendaraan di perusahan kami, untuk itu kami memberikan Warning bagi Debitur yang ingin mencoba-coba menjual atau memindah tangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahan kami”, tegasnya.