Begini Nasib Dua Terdakwa Kasus Fidusia di Gorontalo

Nasionalismenews.com, Gorontalo – Dua orang terdakwa fidusia yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yakni Anton Abas alias Anton dan Husain Karim alias Joni dinyatakan bersalah terkait kasus fidusia dengan mengadaikan kendaraan yang dikreditn

Keduanya kini menjalani bulan Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo akibat perbuatannya tersebut.

Anton Abas alias Anton telah menjalani sidang putusan pada Selasa (22/3/2022) dan terbaru Husain Karim alias Joni divonis bersalah pada Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Informasi dihimpun, Terdawak Anton dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia.

Objek Fidusia yang dimaksud ialah berupa barang bukti satu buah BPKB Mobil Zuzuki Carry PU FD AC PS, Jenis Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DM 8013 BI warna putih.

Terdakwa diancam dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Husain Karim alias Joni dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia yang dalam hal ini merugikan pihak PT Suzuki finance.

Untuk terdakwa Husain Karim dijatuhkan hukuman 9 Bulan penjara dengan denda penjara Rp 5Juta yang jika tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Leave a Reply

Next Post

GGS INTERIOR MENJADI MITRA DALAM BERSINERGI DAN BERKOLABORASI UNTUK MEWUJUDKAN RUANG KERJA BERBASIS INTERAKSI MANUSIA

Tue Apr 26 , 2022
Tangerang, 26 April 2022 – Berlokasi di VIVERE Experience and Collaboration Space, SOUTH78 di Gading Serpong, PT Gema Graha Sarana Tbk (GGS Interior) mengusung acara bertemakan “Bersinergi, Berkolaborasi dan Berbagi” dengan menghadirkan mitra firma konsultan desain untuk berbagi edukasi dan tren lingkungan kerja hybrid yang banyak diterapkan masa kini. GGS […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links