NasionalismeNews [JAKARTA] – Publik tentu bertanya-tanya bagaimana kepolisian pada akhirnya dapat menangkap pelaku kejahatan, meski pelaku ini bahkan telah menyiapkan dengan matang rencana -termasuk menghilangkan jejak dan barang bukti- sebelum mengeksekusi korbannya.
Beberapa kejadian teranyar yang berhasil menyita perhatian publik tanah air dan berhasil disingkap kepolisian diantaranya : Terungkapnya pembunuhan sadis terhadap suami dan anak kandung korban di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat [23/8] yang diotaki Aulia Kesuma [AK] sang istri muda, yang bahkan khusus men-carter pembunuh untuk melenyapkan nyawa suami dan anak tirinya. Alibi AK agar kejadian ini murni kecelakaan dengan memberangus mobil yang berisi mayat korban diwilayah Cidahu, Sukabumi nyatanya berhasil dipatahkan kepolisian dalam tempo kilat.
Ada lagi kisah predator anak RN [17 tahun] di Gunung Putri, Bogor, yang beraksi pada Rabu [28/8] –justru ketika pro kontra hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sedang kencang-kencangnya- korban seorang pelajar SD berusia 10 tahun. Berbekal CCTV warga, pelaku berinisial RN berhasil diringkus polisi di wilayah Bekasi.
Dua hari setelah kejadian di Bogor, publik kembali terhenyak dengan aksi keji pembunuhan terhadap gadis belia suku pedalaman Badui, Lebak, Banten yang masih berusia 13 tahun, pada Jumat [30/8]. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hasil autopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, korban juga mengalami pemerkosaan oleh pelaku. Badui geger, karena ini merupakan kali pertama terjadi pembunuhan sadis yang menimpa warganya.
Hanya butuh 5 hari polisi sudah berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang, bahkan 1 pelaku sudah berpindah jejak dan disergap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Rabu [4/9].
Dari sedikit kejadian ini, tentu kita bertanya-tanya, bagaimana polisi bisa menuntaskan pekerjaannya dengan menyibak kasus kriminal dalam tempo singkat? Apa mungkin kepolisian selain dukungan SDM dan teknologi juga menggunakan sarana alternatif semisal klenik [mistik] dalam menyingkap tabir kejahatan? Namun, bukankah tidak ada kejahatan yang dibangun secara sempurna?`
Dari berbagai sumber, Target Buser merangkum sedikitnya empat langkah kepolisian dalam melacak persembunyian pelaku kejahatan, diantaranya:
1. Informasi Intelijen
Hal utama yang dilakukan kepolisian dalam pencarian buronan adalah menjalin kerja sama intelijen dengan berbagai pihak. Kerjasama bisa dilakukan dengan pihak bank, penyedia layanan internet, operator seluler, kantor imigrasi dan lainnya, guna mempermudah polisi dalam melakukan pelacakan.
Biasanya polisi akan membawa surat tugas resmi sehingga pihak intelijen kepolisian berhak meminta beragam informasi terkait target, dari pihak-pihak yang diajak bekerjasama. Dengan beragam informasi yang bersifat privasi milik target ini, polisi dapat menyimpulkan keberadaan pelaku kejahatan.
2. Pengecekan Handphone & Website
Dalam beberapa kasus, salah satu langkah polisi dalam melacak keberadaan seorang buronan adalah dengan melakukan pelacakan ip address milik target. Pelacakan ini bisa dilakukan lewat kerjasama dengan pihak website yang digunakan target, misalnya website jual-beli online, lalu meminta ip address target yang tercatat oleh server website.
Namun, banyak pelaku kejahatan yang sudah mampu menyamarkan lokasi ip address menggunakan aplikasi khusus. Hal itu bisa menyamarkan lokasi yang sebenarnya di Indonesia namun ip address yang tercatat berlokasi di Malaysia, Belanda, dan dimanapun. Hanya saja, biasanya hal ini hanya mampu menyamarkan eksternal ip address milik target.
Sebagai alternatif, langkah yang harus dilakukan adalah mengecek internal ip address milik target. Dengan mengecek internal ip address, bisa didapatkan informasi perangkat apa yang digunakan oleh target. Bahkan polisi juga bisa mengetahui persis merek dan juga tipe perangkat yang digunakan target karena negara memang mempunyai data seluruh internal ip address yang beredar secara resmi di Indonesia.
Dengan cara ini, polisi bisa mendapatkan informasi dimana parangkat dijual dan dibeli oleh siapa.
3. Penelusuran Posisi Akhir
Pelacakan posisi target melalui Global Positioning System atau GPS juga bisa dilakukan setelah menghimpun informasi terkait ip address. Berbekal dengan internal ip address milik target, polisi akan mencari tahu di operator mana ip address itu terdaftar dengan menghubungi seluruh operator seluler atau penyedia jasa internet yang ada di Indonesia.
Jika sudah mengetahui di operator mana ip address tersebut terdaftar, polisi bisa mendapatkan informasi terkait nomor seluler yang digunakan target.
Dengan bantuan operator seluler, polisi bisa mengetahui di mana keberadaan target. Polisi akan mendapatkan lokasi akurat jika fitur GPS dalam perangkat yang digunakan oleh target aktif. Akan lebih sulit jika ternyata fitur GPS dalam perangkat tidak aktif.
Jika demikian, polisi tetap bisa mengetahui lokasi keberadaan target dengan melacaknya melalui Base Transceiver Station (BTS) atau menara pemancar sinyal seluler yang terhubung ke seluruh perangkat yang digunakan pelanggan yang berada di dalam jangkauan area menara tersebut. Melalui BTS, polisi mampu mendapatkan lokasi area di daerah mana target berada.
4. Pelacakan Transaksi
Dari pihak bank, polisi bisa mendapatkan beberapa informasi penting milik target, seperti alamat, nama lengkap, tanggal lahir, hingga nomer handphone. Selain itu, polisi juga bisa mendapatkan informasi lokasi-lokasi mesin ATM mana saja yang biasa digunakan target untuk melakukan transaksi.
Dari sini, polisi bisa mempelajari pola target sehingga memudahkan polisi ketika ingin melakukan pemantauan melalui CCTV di ATM. Redaksi [kriminologi]