mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih modern dan akuntabel.

NasionalismeNews.Com- Luwu Timur_Malili-Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Pendampingan E-Katalog Versi 6, bertempat di Aula Wisma Trans Malili, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, dan menghadirkan Fasilitator LKPP, Sukri, dari Dinas Kesehatan Maros, sebagai narasumber utama.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Lutim, Tri Askari Yulianto, Camat Kalaena, H. Marsuki, serta para peserta perwakilan dari berbagai instansi dan pelaku konstruksi.

Dalam arahannya, Andi Juana menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta optimalisasi penggunaan e-katalog versi 6 merupakan kunci penting dalam mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih modern dan akuntabel.

“Melalui pemahaman yang baik terhadap Perpres No. 46 Tahun 2025 serta optimalisasi penggunaan e-katalog versi 6, kita memastikan bahwa setiap proses pengadaan dan pelaksanaan konstruksi berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai standar,” ujarnya.

pekerjaan dan memberikan manfaat jangka panjang,” pesan Andi Juana.

Sementara itu, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Lutim, Tri Askari Yulianto dalam laporannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan seluruh perubahan regulasi terkait jasa konstruksi kepada para pelaku terkait.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bidang Jasa Konstruksi mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan sosialisasi ini.

“Selain penyampaian regulasi, kita juga akan mendiskusikan bagaimana mengoperasikan aplikasi terbaru pengadaan barang/jasa yaitu e-katalog versi 6,” tuturnya.

“Semoga dari pengalaman narasumber nanti, kita dapat menimba banyak ilmu sehingga dapat memanfaatkan aplikasi tersebut secara maksimal, sekaligus mendiskusikan kendala yang mungkin dihadapi dalam penerapannya,” pungkas Tri Askari. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *