NasionaliameNews.com – Pada 29 April 2025, pengadilan konstitusi Indonesia menyampaikan putusan penting: gugatan pencemaran nama baik (defamation) hanya bisa diajukan oleh orang pribadi yang merasa dirugikan, dan bukan oleh pemerintah, korporasi, atau institusi.
Latar Belakang
Selama ini, klaim telah muncul bahwa undang-undang seperti Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan oleh institusi pemerintah atau badan usaha untuk menuntut atau menekan individu pengkritik.
Gugatan yang diajukan oleh aktivis lingkungan bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjadi pemicu pengujian ini. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah atau korporasi tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap individu, demi mencegah potensi penyalahgunaan hukum.
Implikasi
Putusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat kebebasan berekspresi, karena membatasi ruang yang memungkinkan pihak kuat (negara / korporasi) menggunakan klaim pencemaran untuk menekan kritik.
Namun, masih ada aspek yang perlu diperhatikan: undang-undang pencemaran nama baik sendiri belum dibatalkan secara keseluruhan, sehingga tantangan bagaimana implementasi di tingkat praktek tetap besar.
Catatan untuk masyarakat / pengamat
Bagi jurnalis dan aktivis: ini bisa menjadi ‘alat’ untuk lebih bebas dalam melakukan kritik tanpa khawatir gugatan oleh institusi.
Untuk lembaga pemerintah/korporasi: perlu penyesuaian strategi dalam menghadapi publik, menghindari praktik menuntut pencemaran nama baik sebagai represif.
Masyarakat umum perlu memahami bahwa hak kebebasan berekspresi makin mendapat kerangka perlindungan, tapi bukan berarti tanpa batas – tetap ada jalur hukum bila individu dirugikan secara pribadi.
Red. 30 Oktober 2025 – 17.47 WIB.
















Leave a Reply