LAWINDO Tegas Bantah Isu 7 Organisasi Advokat Diakui Pemerintah “Klaim Keliru dan Tak Berdasar Hukum”

NasionalismeNews.com Jakarta, 13 November 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO) menolak keras isu yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Klaim tersebut tidak berdasar hukum, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak independensi profesi advokat.
Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menegaskan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengakui organisasi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat bebas dan independen, tanpa campur tangan kekuasaan mana pun.


Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan pentingnya, antara lain Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, juga menolak pembatasan dan monopoli organisasi advokat. Selain itu, Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi persyaratan undang-undang. Advokat yang telah disumpah memiliki hak penuh untuk beracara di pengadilan tanpa memandang latar belakang organisasi.

“Penyumpahan advokat dilakukan dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi, yang merupakan pengakuan negara secara sah terhadap profesi advokat. Tidak ada pengakuan organisasi advokat oleh pemerintah atau lembaga lain selain mekanisme tersebut,” kata Kalfin.LAWINDO berdiri atas asas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dengan tekad kuat menjaga martabat, kemandirian, dan integritas profesi advokat di seluruh Indonesia. Komitmen LAWINDO jelas memperjuangkan supremasi hukum, kebebasan berorganisasi, serta memastikan profesi advokat tetap bebas, mandiri, dan beretika tinggi sesuai amanat Undang-Undang Advokat dan UUD 1945.

@nasionalismenews_nntv

LAWINDO Tegas Bantah Isu ‘7 Organisasi Advokat Diakui Pemerintah’: Klaim Keliru dan Tak Berdasar Hukum. Jakarta, 13 November 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO) menolak keras isu yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Klaim tersebut tidak berdasar hukum, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak independensi profesi advokat. Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menegaskan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengakui organisasi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat bebas dan independen, tanpa campur tangan kekuasaan mana pun. https://www.youtube.com/shorts/_CkG2S1_gYc https://x.com/NntvRed50207 tiktok.com/@nasionalismenews_nntv https://www.facebook.com/profile.php?id=61583236237913 https://www.instagram.com/nasionalisnews/ https://www.nasionalismenews.com #fyp #berita #beritaviral #terbaru #berandatiktok #ai #terbaruviral #beritatiktok #lawindo #hukum #advokat #advokatindonesia #advokatviral

♬ suara asli – NasionalismeNews.com – NasionalismeNews.com


LAWINDO juga menegaskan kepada media dan pejabat publik: jangan ikut menyebarkan informasi keliru mengenai pengakuan organisasi advokat. “Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan. Informasi keliru soal pengakuan organisasi advokat hanya merugikan publik dan melemahkan independensi profesi,” tegas Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, menutup pernyataan.

Red. 14 November 2025 – 16.53 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *