Oleh Tim Investigasi NasionalismNews.com
NasionalismeNews.com – Pada tengah malam yang lengang di Senayan, palu sidang mengetuk menandai disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Di luar gedung, publik masih sibuk membahas potongan pasal yang beredar di media sosial: “polisi bisa menangkap tanpa izin”, “penggeledahan bisa dilakukan semaunya”, dan “penyadapan jadi liar”. Benarkah demikian?
Tim investigasi kami menelusuri draf final, meminta keterangan ahli, hingga memeriksa pernyataan resmi DPR. Hasilnya: di balik pasal-pasal baru itu, terdapat celah yang membuat para pengawas HAM mengangkat alis.
BAB I — Penangkapan: Izin Diperketat, Tapi Celah Tetap Ada

Secara normatif, KUHAP baru justru menyatakan bahwa penangkapan harus berbasis minimal dua alat bukti — ketentuan yang dituangkan dalam batang tubuh RUU per 20 Maret 2025.
Penangkapan juga wajib disertai surat perintah yang berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan lokasi pemeriksaan.
Namun, di balik kepastian itu ada satu pengecualian besar:
penangkapan tanpa surat perintah diperbolehkan dalam kondisi “tertangkap tangan”.
Ketentuan ini memang sudah ada sejak KUHAP lama, tetapi para pengamat menyoroti interpretasinya yang longgar di lapangan.
“Problemnya bukan pada teks, tapi implementasi. ‘Tertangkap tangan’ sering diplesetkan menjadi ‘kebetulan ada di lokasi’,” ujar seorang praktisi hukum yang kami wawancarai.
BAB II — Penahanan: Syarat Ketat, tetapi Kekhawatiran Tak Hilang
Penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka dianggap melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mangkir panggilan.
Pernyataan ini pun ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut isu “penahanan sewenang-wenang” sebagai kabar bohong.
Namun, beberapa pakar justru melihat persoalan lain:
“KUHAP baru tidak memperkuat mekanisme external oversight. Syarat boleh ketat, tapi pengawasan lemah tetap membuka ruang penyalahgunaan,” kata salah satu peneliti lembaga pemantau hukum.
BAB III — Penggeledahan & Penyitaan: Pasal yang Paling Kontroversial
Di sinilah polemik memanas. Pasal penggeledahan dan penyitaan memperkenalkan frasa yang menimbulkan polemik besar:
“keadaan sangat mendesak”.
Dalam kondisi ini, penyidik boleh menggeledah tanpa izin hakim, dan kemudian melapor belakangan.
Definisi “mendesak” pun mencakup kriteria yang sangat luas — mulai dari “potensi hilangnya barang bukti” hingga “penilaian penyidik”.
Pada pasal penyitaan (112A), kewenangan serupa diberikan: penyitaan tanpa persetujuan hakim diperbolehkan dengan alasan mendesak.
Para praktisi hukum menyebut ini sebagai “kembali ke era general search warrant”. Amnesty International bahkan menyatakan pasal-pasal ini membuka ruang besar penyalahgunaan aparat.
BAB IV — Penyadapan: DPR Menyangkal, Publik Tetap Waswas
Isu penyadapan tanpa izin hakim menyebar luas setelah beberapa potongan pasal beredar di media sosial. Namun Ketua Komisi III DPR membantah keras hal itu.
Ia menyebut isu penyadapan bebas adalah hoaks, karena KUHAP baru justru memasukkan ketentuan bahwa penyadapan diatur dalam UU tersendiri, bukan langsung di KUHAP.
Meski demikian, koalisi masyarakat sipil menilai ketidakjelasan ini justru berbahaya. Tanpa sistem izin yang eksplisit, ruang tafsir menjadi besar — dan celah ini bisa dimanfaatkan aparat yang tak bertanggung jawab.
BAB V — Di Mana Titik Masalahnya?
Dari investigasi kami, tiga pola masalah utama muncul:
1. Definisi Mendua yang Membuka Ruang Interpretasi
Istilah “keadaan mendesak” atau “penilaian penyidik” dianggap terlalu kabur oleh pengamat hukum. Akibatnya, aparat bisa mengambil tindakan tanpa izin dengan alasan subjektif.
2. Mekanisme Pengawasan yang Lemah
Meski KUHAP baru mengatur pelaporan pasca-tindakan, pengawasan yudisial setelahnya sering kali terlambat, lemahnya sanksi administratif memperparah situasi.
3. Transparansi Proses yang Minim
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dulu dan disahkan kemudian rawan manipulasi. Bukti dapat hilang, ditambah, atau berubah narasi sebelum hakim memeriksa.
Di Persimpangan Antara Efisiensi dan Kebebasan Sipil
KUHAP baru disusun dengan ambisi mempermodernisasi hukum acara. DPR membantah berbagai tuduhan pelanggaran dan menyebut pasal-pasal kontroversial sebagai miskomunikasi.
Namun, para pengawas HAM menilai sebaliknya: bahwa KUHAP baru menguatkan kekuasaan aparat tanpa menjamin pengawasan independen yang memadai.
Pada ujungnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal dan prosedur.
Yang dipertaruhkan adalah keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kebebasan warga negara.
Pertanyaannya sekarang:
Apakah Indonesia berhasil menemukan keseimbangan itu — atau justru melangkah ke era baru dengan bayang-bayang lama yang belum usai?
Red. NNtv 20/11/2025 – 15.00 WIB












Leave a Reply