LUWU TIMUR,NasionalismeNews
Com— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menggelar penertiban dan pengawasan terpadu di sejumlah lokasi pada Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Luwu Timur.
Penertiban terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si, dengan tiga fokus utama, yakni penertiban Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sumasang, penindakan penjual minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Wasuponda, serta pemantauan penyaluran BBM di sejumlah SPBU.
Kegiatan diawali dengan penertiban Rusunawa Sumasang. Dalam operasi ini, Satpol PP bersama instansi terkait dan jajaran Polsek Nuha melakukan pemeriksaan terhadap penghuni, khususnya unit hunian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan dialog serta pembinaan kepada penghuni.
Plt. Kasatpol PP Luwu Timur, Baharuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan aset pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukan serta menciptakan kenyamanan bersama.
“Rusunawa merupakan fasilitas milik pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai kriteria dan aturan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, dengan target pengosongan sebanyak 29 unit kamar yang dinilai tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Baharuddin.
Usai penertiban Rusunawa, tim Satpol PP melanjutkan kegiatan ke Kecamatan Wasuponda untuk menertibkan penjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin resmi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan tempat usaha, memberikan teguran, serta mengamankan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Perda.
“Peredaran miras ilegal sering memicu gangguan ketertiban dan konflik sosial. Oleh karena itu, kami menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban produksi serta peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Luwu Timur,” tegas Baharuddin.
Rangkaian kegiatan diakhiri pada malam hari dengan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Malili. Pemantauan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, serta mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan, dan antrean tidak teratur.
Petugas Satpol PP melakukan koordinasi langsung dengan pengelola SPBU sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas distribusi BBM dan pelayanan publik yang adil.
Baharuddin menegaskan bahwa keterlibatan Satpol PP dalam pemantauan SPBU merupakan perintah langsung pimpinan daerah sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Pemantauan ini juga untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban terpadu ini merupakan bentuk nyata peran Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketentraman umum, serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya Luwu Timur yang aman, tertib, nyaman, dan juara,” pungkas Baharuddin.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir mendampingi Kepala Bidang Trantibumlinmas Yasruddin, Kepala Bidang SDM dan Sarana Prasarana Ni Kadek Rinha Waty, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional Satpol PP Luwu Timur.
(***)
