Remisi napi Imlek 2026, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada puluhan narapidana beragama Konghucu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Total sebanyak 44 narapidana menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan menjalankan ibadah keagamaan.
Remisi Imlek Bentuk Penghormatan Hak Warga Binaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Beberapa syarat utama di antaranya adalah:
-
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
-
Aktif mengikuti program pembinaan
-
Telah menjalani minimal masa hukuman tertentu
Kebijakan remisi khusus Imlek ini juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pendekatan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Menurut pihak pemasyarakatan, remisi merupakan hak warga binaan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri.
Sebagian Napi Langsung Bebas
Dari total 44 narapidana penerima remisi, sebagian mendapatkan pengurangan masa hukuman secara langsung sehingga dapat segera bebas. Namun sebagian lainnya masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan 15 hari hingga beberapa bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Remisi Bagian dari Sistem Hukum Pemasyarakatan
Dalam sistem hukum Indonesia, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah terkait. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk:
-
Mendorong perilaku baik narapidana
-
Mengurangi kepadatan lapas
-
Mendukung proses reintegrasi sosial
Pakar hukum pidana menilai remisi merupakan bagian dari konsep modern pemasyarakatan yang lebih menekankan rehabilitasi dibanding pembalasan.
Momentum Pembinaan dan Toleransi
Pemberian remisi khusus Imlek juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebebasan beragama. Setiap narapidana tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Selain pengurangan masa hukuman, beberapa lapas juga mengadakan kegiatan keagamaan khusus seperti doa bersama dan pembinaan spiritual bagi warga binaan beragama Konghucu.
Tidak semua narapidana dapat memperoleh remisi. Pihak pemasyarakatan menetapkan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Di antaranya adalah telah menjalani masa pidana minimal tertentu, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan.
Selain itu, narapidana juga diwajibkan mengikuti program pembinaan kepribadian dan keterampilan sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial. Pemerintah menilai bahwa pemberian remisi napi Imlek 2026 dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Sebagian Narapidana Langsung Bebas
Dari total 44 narapidana penerima remisi, beberapa di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman yang memungkinkan mereka langsung bebas. Sementara itu, sebagian lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana meskipun telah menerima pengurangan hukuman.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan. Hal ini bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan narapidana terhadap aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian remisi napi Imlek 2026 bukan merupakan bentuk pengampunan, melainkan hak yang diatur dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia.
Bagian dari Sistem Hukum Pemasyarakatan Modern
Dalam sistem hukum nasional, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini bertujuan mendorong perubahan perilaku narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Selain itu, remisi juga memiliki dampak positif dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia.
Para pakar hukum menilai bahwa pemberian remisi napi Imlek 2026 mencerminkan pendekatan hukum modern yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial.
Wujud Toleransi dan Perlindungan Hak Beragama
Penutup
Remisi khusus Imlek 2026 bagi 44 narapidana Konghucu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Untuk informasi resmi terkait program remisi narapidana, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Hukum dan HAM melalui tautan berikut:
https://www.kemenkumham.go.id
Red. 17/02/2026 – 12.00 WIB.