Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara resmi menandatangani Perjanjian Ekstradisi ASEAN sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara. Kesepakatan ini diyakini akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya yang berusaha melarikan diri ke luar negeri.
NasionalismeNews.com – Menteri Hukum menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional di kawasan Asia Tenggara. Melalui kesepakatan ini, negara anggota memiliki dasar hukum yang jelas untuk saling menyerahkan tersangka atau terpidana yang melarikan diri ke negara lain.
Perjanjian Ekstradisi ASEAN Resmi Disepakati, Perkuat Kerja Sama Hukum Regional
Perjanjian Ekstradisi ASEAN resmi disepakati oleh negara-negara Asia Tenggara sebagai langkah penting dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara. Kesepakatan ini diyakini mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan perbedaan yurisdiksi untuk menghindari proses hukum.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa perjanjian ini menjadi tonggak baru dalam sistem hukum regional. Dengan adanya aturan bersama, proses penyerahan buronan kini dapat dilakukan lebih cepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selama ini, proses ekstradisi sering kali memakan waktu panjang karena bergantung pada perjanjian bilateral antarnegara. Dengan adanya perjanjian regional, prosedur penyerahan buronan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemerintah Indonesia menilai, kerja sama ini sangat penting mengingat semakin kompleksnya kejahatan lintas negara, seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, hingga kejahatan siber. Banyak pelaku memanfaatkan perbedaan yurisdiksi hukum antarnegara untuk menghindari penegakan hukum.
Tujuan Perjanjian Ekstradisi ASEAN
Salah satu tujuan utama Perjanjian Ekstradisi ASEAN adalah mempercepat proses penangkapan dan pemulangan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain. Sebelumnya, ekstradisi sering membutuhkan waktu lama karena bergantung pada perjanjian bilateral.
Dengan adanya kesepakatan regional, negara anggota dapat langsung berkoordinasi dalam penanganan kasus. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan internasional. Sistem kerja sama yang terintegrasi akan mempermudah pertukaran informasi dan koordinasi antarnegara.
Selain mempercepat proses ekstradisi, perjanjian ini juga bertujuan mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Dengan sistem kerja sama yang terintegrasi, setiap negara anggota dapat saling bertukar informasi serta melakukan koordinasi dalam penanganan kasus hukum.
Para pengamat hukum menyebut bahwa langkah ini menunjukkan komitmen serius negara-negara ASEAN dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat. Selain itu, kerja sama ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap stabilitas hukum di kawasan.
Meski demikian, proses ekstradisi tetap memiliki tantangan. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, sehingga proses hukum tetap harus mengikuti prosedur masing-masing negara. Hal ini sering membuat proses penyerahan buronan memerlukan waktu panjang.
Contohnya, dalam kasus ekstradisi buronan korupsi, proses hukum dapat melalui beberapa tahap, termasuk banding hingga kasasi di negara tempat buronan berada. Proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari prinsip kedaulatan hukum setiap negara.
Pemerintah Indonesia memastikan akan segera meratifikasi perjanjian tersebut agar dapat segera diimplementasikan secara efektif. Ratifikasi ini juga penting untuk memastikan seluruh mekanisme kerja sama dapat berjalan sesuai aturan.
Selain itu, kerja sama ekstradisi dinilai akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dengan semakin sulitnya melarikan diri ke luar negeri, diharapkan angka kejahatan transnasional dapat ditekan secara signifikan.
Pengamat juga menilai bahwa perjanjian ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Banyak kasus korupsi besar melibatkan pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, sehingga kerja sama ekstradisi menjadi kunci untuk membawa mereka ke pengadilan.
Di masa depan, pemerintah berharap kerja sama hukum regional dapat terus diperluas, termasuk dalam pertukaran data, pelatihan aparat penegak hukum, dan penguatan sistem peradilan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Ekstradisi ASEAN, Indonesia dan negara kawasan kini memiliki instrumen hukum baru yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum serta menutup celah pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum
Pemerintah berharap Perjanjian Ekstradisi ASEAN dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memberantas kejahatan lintas negara. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pelaku kejahatan tidak lagi memiliki tempat aman untuk bersembunyi.
Ke depan, kerja sama hukum regional juga direncanakan akan diperluas, termasuk pertukaran data kriminal, pelatihan aparat penegak hukum, serta penguatan sistem peradilan digital.
Untuk informasi resmi terkait kerja sama hukum internasional, masyarakat dapat mengakses situs berikut:
Red. 17/02/2026 – 11.43 WIB.