Nasionalismenews.com ,Jakarta – Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol pada April 2022. Batas kecepatan adalah 120 kilometer (km) per jam.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 28 Maret 2022.
Sistem ETLE yang terhubung dengan kamera CCTV ini akan merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan akan dipantau speed kamera. Pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed. Saat ini sudah ada 7 titik WIM yang terintegrasi dan lima kamera kecepatan dari Jawa Timur sampai Jakarta.
#nasionalismenews #tilang #etle