NasionakismeNews.com – Jakarta-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perpres itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021.
Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek.
“Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/7/2021).
Pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Lalu, pada Ayat (3) disebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Tugas wakil menteri meliputi dua ruang lingkup, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (5) Perpres.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelajsanaan kebijakan kementerian.
Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Nadiem Punya Kekayaan Capai Rp 1,22 Triliun
Adapun jabatan Menteri Dikbud Ristek diduduki oleh Nadiem Makarim sejak 28 April 2021. Nadiem sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, kursi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) semula diduduki oleh Bambang Brodjonegoro.
Sejak akhir April pemerintah memutuskan untuk melebur kedua kementerian itu sehingga terbentuklah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
(Adi Yogi P)