Nasionalismenews.com. Politisi Partai Golkar, Ranny Fadh A Rafik ditemukan bagi – bagi uang kepada sejumlah Warga di Kota Bekasi jelang Lebaran Idul Fitri 2023. Hal tersebut bertentangan dengan amanat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
“Iya beberapa hari lalu di Bekasi Barat bagikan uang seratus ribu sama sembako,” Kata Bambang Warga Bekasi Barat, Kamis (20/04/2023)
Ketua Forum Intelektual Bekasi, Junaidi mengatakan sudah mendapati beberapa laporan warga terkait hal tersebut. Dirinya beserta pengurus akan mendiskusikan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kota Bekasi apakah termasuk pelanggaran atau tidak. “Jika memang ditemukan pelanggaran kami akan laporkan temuan yang kami dapat,” ungkapnya
Dirinya juga mengungkapkan jika Ranny Fadh A Rafik telah mengangkangi himbauan Bawaslu RI yang melarang agar Bacaleg serta politisi tidak memberikan uang tunai kepada warga berbentuk dalih Tunjangan Hari Raya. “Kan Bawaslu RI juga sudah menghimbau agar hal tersebut jangan dilakukan,” tuturnya
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Dikatakan, THR seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR, kata dia, tidak dibagikan ke masyarakat.
“Itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran, oleh politisi. Yang jelas, kami menyarankan tidak usah,” ujar Bagja.
Di masa Ramadan, Bawaslu sudah mengimbau kepada para calon anggota legislatif untuk tidak membagikan uang. Baik dengan modus zakat, THR, ataupun shodaqo.
Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan. Dia meminta para caleg tersebut mendukung Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis.
Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi.”Pelanggaran Admnistrasi,” tandasnya.