NasionalismeNews,Com Makassar – Pengusiran utusan PT Vale dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Provinsi Sulsel oleh Rahman Pina berbuntut panjang.
Sebab tindakan arogan Rahman Pina yang main usir itu ternyata tidak diakui sebagai sikap DPRD Provinsi secara kelembagaan.
“Itu bukan Sikap DPRD Provinsi Sulsel, jangan mengatas namakan DPRD Provinsi, bukan DPRD Provinsi yang mengusir. Tapi itu dinamika di RDP. Jangan pengusiran atau penolakan itu dijadikan sikap institusi. Itu keliru, karena kami belum bersikap di DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni’matullah. Kamis (24/03/2022)
Dia menuturkan, RDP di komisi D sejatinya masih tahapan awal. Belum ada kesimpulan yang bisa diambil. Sehingga Ulla sapaan Ni’matullah menyayangkan pengusiran utusan PT Vale saat RDP.
“Karena semua RDP harus melaporkan hasilnya ke pimpinan. Nanti kita bahas ke dalam. Pimpinan akan meminta komisi D melampirkan apa hasil rapatnya. Kita bahas bersama pimpinan fraksi dan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Ulla, sapaan Ni’matullah, setiap perusahaan juga memiliki tupoksi. Mengutus seseorang sesuai bidangnya. Apalagi yang dipersoalkan Komisi D ialah limbah kayu dan limbah industri PT Vale Indonesia.
“Kalau PT Vale mengirim orang yang bertanggung jawab dalam kasus yang diundangkan, tentu dia akan mengutus orang yang berkaitan dengan soal itu,” paparnya.
Calon Ketua Demokrat Sulsel ini pun meminta Komisi D untuk tidak membangun opini buruk ke publik. Seolah-olah DPRD Sulsel bermusuhan dengan PT Vale Indonesia.
“Tidak boleh diframing seolah-oleh DPRD bermusuhan dengan PT Vale Indonesia. Saya tidak sedang membela PT Vale. Tapi kami mau meletakkan barang-barang ini sesuai tempatnya,” jelasnya.
Ulla menilai, hubungan PT Vale dengan pemerintah juga baik. Menurutnya, pengelolaan limbahnya juga tak terlalu buruk.
“Lumayan baik, hubungan kita baik. Pengelolaan limbahnya juga di atas rata-rata,” tandasnya.
Untuk diketahui Rahman Pina ketua Komisi D saat menggelar RDP dengan PT Vale terkait Limbah Kayu Vale mengusir delegasi PT Vale. Alasan Pengusiran karena yang diundang Komisi D adalah Direksi bukan Direktur.
(Yy/Mks)