Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Retribusi PBG

NasionalismeNews.Com-Liwu Timur_ Malili-Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyampaikan pendapat akhir terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur Tentang Retribusi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG) pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur,Senin (24/10/2022).

Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Retribusi PBG

 

Rapat Paripurna yang mengagendakan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Bupati dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik yang diikuti oleh anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda serta seluruh Kepala OPD dan undangan lainnnya.

Dalam Pendapat Akhir yang disampaikannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pansus III DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah menyampaikan laporan terhadap 1 (satu) Ranperda Kabupaten Luwu Timur tentang Persetujuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang telah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap persetujuan Bangunan Gedung dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Bupati H. Budiman juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.

“Ranperda PBG diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan kepada subjek retribusi dan bagi masyarakat dapat diberikan jasa yang sebanding atas pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah,” kata Bupati.

“Selain itu, kepastian layanan dalam menyelenggarakan bangunan gedung akan menjadi transformasi percepatan pertumbuhan ekonomi melalui upaya interaktif, terukur dan terarah dalam rangka penciptaan ekosistem investasi yang kondisif,” tambahnya.

Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Wakil Ketua DPRD Bersama Bupati Luwu Timur.

Persetujuan Bersama ini merupakan cermin dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mengatur tatanan dalam masyarakat yang berkeadilan.

Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan Laporan pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang 1 Tahun 2022/2023 yang masing-masing disampaikan perwakilan daerah pemilihan. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Arden Daffa

Next Post

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Rakor Lintas Sektor Konvergensi Penurunan Prevalensi Stunting

Wed Oct 26 , 2022
NasionalismeNews.Com-Liwu Timur_ Malili-Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, dr. H. April membuka kegiatan rapat koordinasi lintas program, lintas sektor dan manajemen data aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Lutim tahun 2022, bertempat di Hotel I Lagaligo, Malili, Selasa (25/10/2022).   Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menurunkan prevalensi […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links