NasionalismeNews.com,Jakarta – Sehubungan dengan berita viral di media sosial tentang tayangan video ‘iklok yang menyangkut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Wahyu Iman Santoco, S.H., M H., yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pidana atas nema Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dkk, maka dengan ini kami sampaikan
beberapa hat sebagai berikut :
Bahwa video hanyalah potongar’editan yang ternyata setelah kami kiarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan: Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara nonmative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara:
Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan,
Bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguhsungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materid (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ka Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara:
Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau:
Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap Independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.
Jakarta, 6 Januari 2023
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kelas IA Khusus