Disdikbud Luwu Timur Gelar Sosialisasi UU Cagar Budaya

NasionalismeNews.Com- Luwu Timur_ Malili – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kebupaten Luwu Timur melalui Bidang Kebudayaan menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di Aula Disdikbud, Senin (12/09/2022).

Disdikbud Luwu Timur Gelar Sosialisasi UU Cagar Budaya

 

Sosialisasi ini melibatkan para kepala sekolah, guru sejarah SMP dan SMA se-Lutim serta pemerhati sejarah budaya di Luwu Timur.

Hadir dalam kegiatan itu, Para Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lutim, Ketua Dewan Pendidikan, Kepala Disdikbud, Drs. La Besse, Kepala Bidang Kebudayaan, Pamong Budaya Sejarah dan Purbakala, Camat Nuha, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Desa Matano, Macoa Bawalipu, Mincara Malili, Mincara Burau, Dewan Adat Padoe, dan para Kepala Suku Adat.

Mewakili Bupati Luwu Timur, Kepala Disdikbud, La Besse menyampaikan, dalam upaya menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah sisa menjadi cerita yang hilang ditelan zaman. Maka Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Saya berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang UU Nomor 11 Tahun 2010 ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan kita tentang Cagar Budaya,” katanya.

 

Ia membeberkan bahwa, Tahun 2023 akan dilaksanakan Roud show Kebudayaan di semua kecamatan, sehingga Ia mengajak semua pihak untuk saling bersinergi memajukan dan melestarikan Kebudayaan.

“Tentu hal itu sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Lutim yaitu Pembangunan yang maju dan berkelanjutan yang berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Lutim, Yadi Muliyadi dalam paparannya menjelaskan bahwa, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memiliki dua point penting di antaranya; pengelolaan cagar budaya memberi wewenang yang lebih besar bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

“Kedua adalah pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat terhadap cagar budaya telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Perundangan cagar budaya meliputi, UU Nomor 11 tahun 2010.

 

“Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang museum, PP No. 1 Tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya maupun peraturan daerah yang terkait cagar budaya,” tambahnya.

Terakhir ia manambahkan, sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan penegakan peraturan cagar budaya agar pelestarian cagar budaya terwujud sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan.

 

“Pengelolaan cagar budaya yang berkelanjutan memperbesar peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (hel/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Arden Daffa

Next Post

Sekda Lutim Hadiri Monev Kegiatan Pembangunan Kecamatan Tomoni dan Tomoni Timur

Tue Sep 13 , 2022
NasionalismeNews.Com- Luwu Timur_ Tomoni -Untuk mengetahui progres pembangunan desa berjalan dengan baik, maka tim pemerintah daerah turun langsung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa dan Kelurahan Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022 bertempat di aula Kecamatan Tomoni, Senin (12/09/2022).   Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan perkembangan kinerja […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links