NasionalismeNews-JAKBAR,Usai menjalani hukuman kurungan penjara 3 hari akhirnya Asep Lutfi Suparman (23) bebas.
Asep menjalani hukuman usai hakim memvonis dia dalam persidangan pelanggaran PPKM Darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Setelah bebas, Asep menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19,” jelas Asep, kepada wartawan seusai keluar dari gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu pagi.
Lebih lanjut Asep mengaku akan mematuhi aturan PPKM Daruratdalam menjalankan usahanya.
Dia juga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama karena menurutnya hal itu merugikan diri sendiri.
Kemudian, Asep juga menceritakan pengalamannya selama di lapas.
Dia berujar bahwa petugas lapas memperlakukannya dengan baik sesuai dengan aturan warga binaan lainnya.
Sempat satu sel dengan tahanan lainnya, namun kemudian petugas memindahkan Asep ke ruangan lain karena alasan prokes.
Hingga bebas, Asep berada di ruangan itu sendirian.Seusai bebas, Asep berencana akan menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan keluarga besar di rumah.
Sebelumnya, pada Selasa (13/7/2021), Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat memvonis Asep Lutfi Suparman (23) denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara.
Kala itu Asep memilih hukuman penjara karena mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Asep merupakan pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dia terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam. (Aris Jaelani)