Pemerintah Menjelaskan Penetapan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah

NasionalismeNews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan, presiden Joko Widodo menyetujui usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama tentang cuti bersama yang dibahas pada 15 Juni 2023 lalu.

“Saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023, libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023,” kata Menko PMK Muhadjir pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dengan telah ditetapkannya cuti bersama ini, ia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.

“Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden,” ucapnya.

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama tiga hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Ia lebih lanjut mengatakan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

 

“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” kata Menaker. 

Next Post

Kuasa Hukum Mall ABC Beach City International Stadium Ancol Bantah Statement “Proyek Mangkrak” Dalam Raker Komisi B DPRD DKI Jakarta Juni 2023

Sat Jun 24 , 2023
Nasionalismenews.com,Jakarta – Pandemi covid-19 telah berakhir di negeri tercinta kita Indonesia, yang sangat memukul semua pelaku usaha di tanah air, dan tak terlepas performa Gedung music stadium yang terletak didalam Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dahulu bernama Mall ABC (Ancol Beach City) atau Ancol Mall, kini berganti nama menjadi Beach […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links