Sabtu, 17 Juli 2021
NasionalismeNews_SulSel – Luwu Timur-Gowa –
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) sudah memasuki babak baru. Korban dari pemukulan oleh Oknum Satpol PP. Ivan dan Riyana mengaku enggan menerima permintaan Mardani Hamdan, yang telah menganiaya dirinya saat giat operasi PPKM berujung kericuhan pada 14 Juli 2021 kemarin.
Mereka masih tidak menerima permintaan maaf yang dilayangkan oleh pihak Pemkab Gowa, atas perbuatan oknum Satpol PP Gowa tersebut. Apalagi sampai menganiaya Riyana yang mengaku hamil.
“Klien kami tidak terima. Proses hukum tetap berjalan,” kata Pengacara Korban, Ari Dumais, Sabtu (17/7/2021).
Pasal yang dipersangkakan terhadap Mardani yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gowa pun tidak membuatnya merasa puas.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
“Tentu klien kami juga tidak puas,” ujar dia.
Mardani juga telah dinonaktifkan dari jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa.
Hal itu buntut dari aksi arogan yang ia lakukan kepada Ivan dan Riyana yang diduga hamil, dan kini masih dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar.
“Iya sudah (dinonaktifkan dari Sekretaris Satpol PP Gowa),” kata Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro
Mardhani Hamdan juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. Oknum Satpol PP itu dijerat soal kasus dugaan penganiayaan.
“Dari sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, kini dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan saudara MH sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin. ( * )