Nasionalismenews – Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM akan
Adapun, PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
“PPN menjadi 50% saja pada tahun depan. Sementara diskon PPN untuk pembelian rumah baru seharga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar yang semula sebesar 50% menjadi 25%,” kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, perpanjangan insentif ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian diskon ini merupakan perpanjangan dari insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah yang seharusnya berakhir pada Desember 2021.
“Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo). Insentif ini diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (inden), sehingga ada waktu untuk membangun,” katanya.
#nasionalismenews #ppn #ppnproperti