Sah ,Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPN DTP Properti Hingga September 2022

Nasionalismenews, Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti tahun 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran (TA) 2022.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif ini berlaku hingga 30 September 2022. Melalui insentif ini diharapkan efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan.

 

“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ujar Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2).

 

Adapun insentif PPN DTP 2022 sedikit berbeda dengan insentif tahun 2021. Insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering), yaitu diberikan sebesar 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.

 

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” imbuh Febrio.

 

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya atau 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian atau 50 persen untuk hunian Rp2-5 miliar.

Next Post

Balita 4 tahun Tewas Jatuh ke Sungai

Thu Feb 10 , 2022
Nasionalismenews, Situbondo – Muhammad Abhizar Zarib, warga Jalan Ahmad Yani lingkungan Dam, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan kota Situbondo harus menimpa nasib nahas. Balita berusia 4 tahun tersebut meregang nyawa setelah terjatuh ke sungai. Rabu (9/2/2022), siang hari Saat bermain di sungai yang tidak jauh dari rumahnya, balita tersebut terjatuh. Proses pencarian […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links