NasionalismeNews, BOGOR – Pemkab Bogor melalui dinas DPKPP menyayangkan sikap dan pernyataan (JM) dalam tayangan di situs media online (doc_red) yang menyebutkan bahwa pihaknya mengklaim objek tanah seluas 70 hektar di gunung geulis itu miliknya, tak sampai disitu, dalam narasinya Ia pun menyebut orang nomer 2 di Pemkab Bogor itu sebagai salah satu sumber kebobrokan birokrasi. Namun peryataan JM itu terbantah Pihak Pemkab Bogor yang disampaikan, Eko, Kabid di dinas DPKPP Kabupaten Bogor berdasarkan file riwayat dasar tanah yang ditunjukan dalam dokumen (DPKPP). Di arsip tersebut jelas tercatat bahwa terbitnya HPL Pemda tahun 1987 berdasarkan eks HGU yang berakhir haknya pada tahun 1980.
Menelusuri sumber hak jawab, awak media mendapat keterangan dari dinas terkait (DPKPP_doc) yang mengklarifikasi, bahwa Tanah tersebut menurut data DPKPP seluas 69,8 hektar, pada tahun1982 ada SK Mendagri mengenai tanah eks perkebunan Sinar Proses Gedunghalang, yang berakhir pada tahun 1980. Karena telah berakhir, lalu tahun 1987 terbitlah Sertipikat HPL Pemda nomor 1 seluas 69,8 hektar (objek tanah gunung geulis yang juga diklaim milik pihak JM), itu diperoleh berdasarkan HGU nomor 2 Nagrak.
“Jadi sebagian HGU nomor 2 Nagrak yang telah berakhir haknya pada tahun 1980. Berdasarkan SK Mendagri tahun 1982, Pemda memperoleh tanah HPL nomor 1 Gunung geulis yang juga bagian dari eks tanah perkebunan PT Sinar Proses Gedunghalang tahun 1982. Hal ini berarti dasar tanah tersebut HGU bukan tanah adat. Kalo pun ada pihak yang mengklaim surat dasar tanah tersebut sebgai tanah adat, pihaknya (Pemkab Bogor-red) terbuka dan tidak menghalangi bagi yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum atau mediasi di pengadilan,” ungkap kabid di DPKPP, Senin (9/5/23).
Ia menambahkan, kalaupun tanah tersebut diklaim sebagai pemiliknya (JM-red), silahkan dibuktikan dengan bukti-bukti yang beliau punya dan silahkan dikaji.
“Kalau diklaim tanah adat, apakah sebelumnya ada tanah adat di atas objek tanah HGU?, disitu juga perlu bukti kajian otentik, jadi tak harus mempublish dengan melakukan pembenaran subjek melalui pers rilis media,” tandasnya.
Menyikapi polemik tanah tersebut, dikabarkan Pemkab Bogor bersama lembaga aparatur hukum daerah telah membuka ruang komunikasi pada tangal 10 mei 2023 lalu agar pihak-pihak masyarakat yang mengklaim memiliki tanah tersebut dapat diselesaikan. (Juliyanto)