Nasionalismenews, Jakarta – Pemerintah telah menaikkan status level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7
“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut.
Naiknya level PPKM menurutnya bukan terjadi tingginya kasus, melainkan karena rendahnya tracing. Lanjutnya, naiknya PPKM ke level 3 juga karena kondisi rawat inap di rumah sakit meningkat. Adapun keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan diterbitkan.
Beberapa aturan yang berlaku pada PPKM level 3, pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk dengan minimal vaksin dosis pertama. Kemudian restoran dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
“Bioskop tetap dibuka, anak usia 12 tahun boleh masuk dengan vaksin minimal dosis pertama,” imbuh Luhut.