Rabu, 06 Oktober 2021NasionalismeNews.Com- SulSel_Luwu Timur – Puluhan pedagang kuliner Street Food Pujasera Towuti di, Kecamatan Towuti , Kabupaten Luwu Timur mengadakan protes di Kantor Camat Towuti. Mereka Protes keberatan karena adanya permintaan biaya penggunaan Lapak dengan tarif Rp. 300.000, per Lapak dan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola Bundesmas. Tanpa membawa surat tugas atau surat SK dari kecamatan dan 5 Desa Wilayah Kota Kecamatan Towuti.pada Hari Selasa,05 Oktober 2021
Para pedagang Kuliner,Street Food Pujasera tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh para penglola Street Food Pujasera Towuti, seolah olah ini ada pemaksaan untuk bertanda tangan dalam perjanjian kerja sama, malah disuru langsung bertanda tangan dengan aturan aturan yang belum pernah di sepakati sebelumnya tiba tiba sudah ada aturan aturan yang mereka buat. ujar pedagang Hj.Saripa Johar.
”Bahkan sempat ada perkataan dari salah satu oknum ke pedagang bahwa ini sudah hasil persetujuan dari pak camat dan aparat Desa juga. Setelah di konfirmasi ke Kepala Desa.pengakuan dari Kepala Desa Langkea Raya, Mengatakan untuk mengenai pembayaran 300.000 Saya tidak pernah meminta itu. Begitupun pengakuan aparat dari Desa Asuli.H.Haeruddin mengatakan. Saya tidak pernah membahas masalah kepengurusan pujasera atau street food ke Bundesmas tersebut. Seingat saya tidak ada di bahas mengenai Tarif 300.000 perbulan ke pedagang.
Menurut para pedagang ini sama dengan pemaksaan, tanpa ada musyawarah dari para pedagang. dan kami menolak dengan adanya pembayaran begitu. Ini sama dengang pungli. Kalau mereka meminta dana tanpa ada surat Sah dari Permerintah 5 Desa dan dari pemerintah Kecamatan.yang sudah di Musyawarahkan dari hasil keputusan bersama dengan para pedagang.
”Bayangkan, sekarang ini kondisi sudah kolaps diterjang pandemi Covid-19. Ini masih ditambah ada persoalan
Penyetoran lost. sebanyak 26 Lost Lapak untuk menghidupi keluarga mereka,” ujar Lutfi
Dikonfirmasi terpisah, Kecamat Towuti, Sainal mengaku kaget dengan adanya dugaan tersebut.
”Saya terkejut, saya sama sekali tidak paham apalagi meminta dana. Apalagi menjual Nama Aku tidak boleh seperti itu. Kalau memang ada yang minta, pastikan dari pihak mana. Kalau SKnya ada, sudah sesuai dengam prosedur dan telah disepakati oleh masing masing Desa, katanya.
Sumber : Agus Thamrin