Nasionalismenews – Jakarta ,Usai pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan pencairan BSU 2021, segera cek informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi syarat, daftar wilayah penerima bantuan hingga golongan karyawan yang tidak bisa dapat bantuan.
Untuk diketahui syarat dapat BSU, daftar wilayah penerima dan golongan karyawan yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ada perubahan dibandingkan penyaluran tahun sebelumnya.
Beberapa syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, daftar wilayah penerima, dan golongan yang ditetapkan untuk mendapat BSU umumnya disesuaikan dengan kondisi PPKM saat ini.
Baca Juga: BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan Telah Serahkan 1 Juta Data dari Estimasi 8,7 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji
Terkait hal tersebut, Kemnaker baru-baru ini sudah menerima data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pihaknya telah menerima 1 juta data karyawan calon penerima BSU dari 8,73 juta yang diproyeksikan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujar Menaker Ida seperti dikutip nasionalismenews.com dari Kemnaker.
Kn BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun bagi karyawan dan masing-masing akan mendapat Rp1 juta sekaligus dari jatah 2 bulan penyaluran.
Maka dari itu, Menaker meminta perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, agar segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU 2021.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ucapnya.
Beberapa syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.