NasionalismeNews-Makassar- Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menjadi tersangka pemukulan suami istri pemilik warung kopi, Mardani Hamdan, tak dikabulkan pihak kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut.
Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu sebelumnya dilaporkan karena melakukan tindak penganiayaan terhadap pemilik warkop yakni, Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi, saat dilakukan operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka, meski sempat pihak kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Pengajuan penangguhan penahanan, itu kan haknya tersangka. Jadi kalau penangguhan memang diajukan tapi tidak saya berikanberikan. Tetap DiprosesDiproses”Kata AKP BobyBoby. Senin. (26/7)
Terpisah, menurut kuasa hukum tersangka, Muhammad Shyafril Hamzah menuturkan, alasan penangguhan tahanan ini disebabkan karena Mardani Hamdan sedang sakit.
“Klien kami punya penyakit maag akut,” kata Shyafril.
Mardani juga berjanji kata kuasa hukumnya tidak akan melarikan atau mengulangi tindak pidana yang sama selama proses hukumnya terkait kasus penganiayaan terhadap pemilik warkop masih bergulir di Mapolres Gowa.
“Dia punya anak istri, malah anaknya ada beberapa yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingannya,” ujarnya.
Meski demikian, apabila permohonan pengajuan penangguhan tersebut tidak dapat dikabulkan terang Shyafril, maka pihaknya akan mencoba meminta peralihan status penahanan.
“Kalau umpama penangguhan penahanan tidak berikan. Kami mohon pengalihan antara tahanan kota dan tahanan rumah,” kata Shyafril.
MARDHANI HAMDAN DIJADIKAN TERSANGKA DALAM KASUS PEMUKULAN NUR HALIM DAN AMRIANA ALIAS RIYANA KETIKA PELAKSANAAN OPRASIS PERNERTIBAN PPKM mikro di Kabupaten Gowa.
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa ini pun dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara