NasionalismeNews.com Tangerang, 31 Juli 2023 – Briptu Ridzky, anggota Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, menjadi salah satu anggota yang terlibat dalam gelar perkara yang diadakan di ruang gelar perkara Sat Reskrim pada hari Senin, 31 Juli 2023.
Gelar perkara merupakan kegiatan penting dalam proses penyidikan yang bertujuan untuk menentukan status suatu perkara pidana. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombespol Sigit Dany Setiyono, dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum.
Acara gelar perkara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Sat Reskrim, termasuk Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasiwas, serta melibatkan beberapa penyidik pembantu. Para penyidik pembantu memberikan paparan untuk menjelaskan kronologi perkara secara rinci, yang akan menjadi dasar dalam merumuskan hasil gelar perkara oleh peserta yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menekankan pentingnya gelar perkara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami musibah hukum. Gelar perkara adalah langkah nyata Polresta Tangerang dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.
Dengan adanya gelar perkara, diharapkan proses penyelesaian perkara pidana dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan berkeadilan.
Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan layanan berkualitas dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui kegiatan gelar perkara ini, diharapkan masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum dapat merasa didukung dan memperoleh keadilan yang mereka butuhkan. Dengan pendekatan yang transparan dan profesional, Polresta Tangerang berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.