Nasionalismenews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tertangkapnya pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terkait kasus dugaan pengeroyokan kepada wargaberinisial MNA di sebuah Kafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
“Nama kafenya cafe CD, kejadian peristiwa ini diduga peristiwa pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pasal 170 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers di iPolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Budhi menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 kira pukul 2.30 dini hari, “jadi pada peristiwa ini Kebetulan terjadi di dalam cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama sama yangdilakukan didepan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA,” ujar Budhi.
Budhi menuturkan bagaimana awal mula aksi dugaan pengeroyokan itu. Awalnya, disebut ada teman perempuan kedua tersangka yang mendatangi meja terduga korban.
peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 kira pukul 2.30 dini hari jadi pada peristiwa ini Kebetulan terjadi di dalam kafe tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum yang diduga dilakukan oleh tersangka dan tertangkap terhadap korban.
“Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA,” ujar Budhi.
Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret banyak 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.