Ada Rencana Raperda DKI Jakarta Kewenangan Satpol PP Ditambah, Bisa Jadi Penyidik

Kamis, 22 Juli 2021

NasionalismeNews.Com_Jakarta – Kewenangan Satpol PP rencananya akan ditambah. Itu dengan akan menambah tugas Satpol PP menjadi penyidik.

Itu rencananya akan dituangkan pada Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta NomoRaperdar 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 memuat penambahan dua poin umum.

Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Hari ini, Pemprov DKI akan melakukan diskusi dengan Polda Metro Jaya bahas soal penindakan di lapangan.

“PPNS sendiri ada Korwas. Ada korwas PPNS yang dikomandoi oleh kepolisian. Nanti detail teknisnya sambil nunggu proses revisi Perda ini diselesaikan. Karena besok (hari ini) pun kita akan melaksanakan FGD dengan Polda Metro gimana cara bertindak di lapangan,” ujar Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam pidatonya di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).

Dalam revisi itu, Pemprov DKI berencana mengubah Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Diusulkan, Satpol PP bisa memiliki kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.

Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri.

Sigit menerangkan, wewenang yang diberikan ke Satpol PP ini semata-mata untuk melakukan perubahan perilaku di masyarakat.

“Jadi temanya bukan sekadar membuat aturan hukum, tapi lebih kepada gimana kita mengedukasi semua untuk sama-sama patuh. Karena pada kenyataannya sekarang masyarakat itu lebih takut kepada petugas penegak hukumnya, ketimbang dari aturan hukum itu sendiri,” terang Sigit .

Sigit mengatakan sanksi pidana dalam revisi perda itu akan diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan berulang. Sigit memastikan penerapan sanksi dilakukan bertahap.

“Tentu kita bicarakan soal adanya tahapan eskalaski. Kalau bagi pelaku usaha dengan konsekuensi terjadinya episenturm baru tentu penetapan sanksinya berbeda-beda. Makanya besok (hari ini) kita baru detailkan dalam FGD bersama Polda Metro, kita ikuti aja nanti prosesnya seperti apa sambil ini berjalan. Tapi yang pasti bahwa ini bukan sekadar membuat instrumen penegakan hukum, tapi ini juga gimana kita menghormati masyarakat yang taat, yang tertib sekaligus juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk semuanya sama-sama mengikuti disiplin prokes,” tuturnya. ( Yy )

Arden Daffa

Leave a Reply

Next Post

Polsek Matraman Membagikan Sembako pada Ojol

Fri Jul 23 , 2021
NasionalismeNews-JAKARTA-Pada hari Jum’at (23/7/21). Tedjo Kapolsek Matraman Membagikan Sembako Kepada Para Ojol Yang Tedampak COVID-19/PPKM. Pembagian Sembako Tesebut Para Ojol Sangat Terbantu Dengan Adanya Bantuan Dari pak Tedjo Selalu kepala Kapolsek,Pak Tedjo Berpesan Kepada para Driver Ojol Agar Tnggl 24 Mendatang Tidak Ikut Berdemo.Imbuhnya
Polsek Matraman Membagikan Sembako Pada Ojol

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links