BOGOR, NasionalismeNews – Permasalahan Pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor merupakan permasalahan tanah yang sangat tinggi di Jawa Barat, salah satunya permasalahan tanah yang masuk dalam Peta Kawasan Hutan. Maka untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPKPP Kabupaten Bogor telah melakukan inventarisasi, pendataan serta pemetaan terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan di dalam peta Kawasan Hutan sejak tahun 2021 dan 2022.
Setelah melakukan inventarisasi pendataan dan pemetaan, lalu dilanjutkan dengan penyesuaian UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri KLHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukannya Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lanjuti dengan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Konsep Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Propinsi Jawa Barat telah membentuk Tim Terpadu yang bertugas untuk melakukan penelitian lapangan atas permohonan PPTPKH khususnya untuk kegiatan Permukiman, PSU dan Badan Sosial yang selanjutnya memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri LHK yang disesuaikan dengan kriteria, yaitu :
1. Penguasaan lahan Kawasan Hutan Negara sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menguasai lahan minimal 5 tahun secara terus menerus.
3. Dikuasai perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Ha.
4. Telah dikuasai secara fisik dengan itikat yang baik dan secara terbuka.
5. Bidang tanah yang tidak bersengketa.
Setelah Tim Terpadu melakukan penelitian lapangan dan pengkajian terhadap bidang2 tanah yang diajukan permohonan PPTPKH melalui dan/atau oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan memberikan solusi penyelesaian masalah kepada pemohon PPTPKH melalui beberapa legalitas diantaranya adalah :
1. Persetejuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
2. Pelepasan kawasan hutan.
3. Perhutanan sosial.
4. Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Untuk pemberian legalitas terhadap permohonan PPTPKH akan dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI setelah memperoleh hasil penelitian, pengolahan dan analisa data, serta rekomendasi dari Tim Terpadu yang dibentuk Kementerian LHK.
Di Wilayah Kabupaten Bogor permohonan PPTPKH yang dilakukan penelitian oleh Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI hasil inventarisasi dan verifikasi data yang dilakukan DPKPP Kab. Bogor sebanyak permohonan :
1. Pemerintah seluas kurang lebih 782 Ha dengan jumlah 333 bidang.
2. Perseorangan seluas kurang lebih 1.815 Ha dengan jumlah 9.167 bidang.
3. Badan Sosial seluas kurang lebih 48 Ha dengan jumlah 136 bidang.
4. Bersertipikat seluas kurang lebih 5.143 Ha dengan jumlah 2.828 bidang. (red/ap)
Sumber: Publikasi Kinerja DPKPP Kab Bogor
Editor: Juliyanto