Nasionalisme news.Com, Luwu Timur – Tomoni – Sekian lama menunggu, menanti harapan yang tak pasti, akhirnya gelombangpun tiba, cahaya masa depan menjadi cerah. PPPK Luwu Timur hirup udara segar terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Formasi Guru dan Teknis yang diserahkan oleh Bupati Budiman di Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Senin (21/08/2023). Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bagai mana tidak, jika nasib pengabdian yang cukup lama dan tempuh proses yang panjang hanya dibekali oleh surat tugas jabatan menempuh tahun ke tahun sementara usiahpun membatasi pungsi tugas dan jabatan untuk dapatkan titik terang menjadi Abdi Negara. Hal itu diungkapkan seorang tenaga pendidik saat bercakap cakap usai terima Surat Keputusan (SK) namanya tercantum pada PPPK yang diserahkan Bupati Budiman.
” Kami bersyukur sekali pak, dengan proses yang panjang kami lalui, pengurusan pengurusan yang luar biasa kami jalani berjuang agar terdaftar ke PPPK, karna jika tidak, kami akan ketinggalan kereta tertelan usia ” ujar sang guru minta tak sebut identitas.
” Terima kasih Bupatiku Pak Budiman ” tambahnya lagi.
Sesuai harapan yang diungkapkan Bupati Budiman setelah serahkan SK PPPK kemarin (21/08/23) agar para penerima PPPK natinya bisa bersama-sama mewujudkan dalam membangun Kabupaten Luwu Timur ke lebih baik lagi.
Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwi melaporkan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini ialah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada para PPPK terkait manajemen PPPK, dan mewujudkan PPPK yang beretika, berAkhlak dan memiliki integritas demi mewujudkan pemerintahan yang baik.
Sesuai yang diungkapkan Kepala BKPSDM Lutim Rosmiyati Alwi kemarin pada laporannya bahwa, peserta PPPK yang mengikuti sosialisasi berjumlah 1.263 orang terdiri dari 415 orang yang menerima SK hasil seleksi tahun 2022 dan 848 orang yang telah terangkat pada tahun 2019 dan 2021. Dan saat ini yang menerima SK PPPK berjumlah 415 orang. Guru berjumlah 404 orang dan PPPK Teknis 11 orang. Khusus PPPK Guru ada 3 orang yang mengundurkan diri dengan alasan tidak didukung oleh keluarga. (RS)