Rugi Triliunan Akibat Limbah Bubur Kayu, Kelompok Peternak Ikan Mas & Nila Tuntut Ganti Rugi Ke PT.Toba Pulp Lestari Fi Kab.Toba

NasionalismeNews – Mengaku mewakili masyarakat Kecamatan Porsea dan Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, beberapa Komunitas masyarakat mendesak pihak PT.Toba Pulp Lestari (TPL)-Tbk, segera tanggap dan merespon keluhan rakyat yang selama ini dianggap merugikan mereka, perusahaan yang memproduksi bubur kayu di wilayah Kab Toba.

Menurut Ganda Sirait pihaknya bersama beberapa aliansi Tutup TPL mendesak serta mengingatkan agar pihak perusahaan PT.TPL segera sadar atau lebih baik kesatria menutup sendiri perusahaannya, sebab selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) berkaitan penyelesaian yang tertuang dalam Akta 54 atas perubahan dari Akta sebelumnya.

tersebut?

Ganda Sirait mengatakan bahwa warga Desa Sosorladang, Pangombusan Kecamatan Parmaksian di Porsea, selama ini adalah sudah dikenal sebagai peternak bibit ikan mas setelah kehadiran TPL semuannya habis, tandasnya.

“Tapi sejak kehadiran pabrik kertas PT.Toba Pulp Lestari (TPL), usaha kolam pembibitan ikan mas dan nila milik mastarakat musnah lantaran limbah perusahaan itu,” ungkapnya.

Pengolahan limbah PT.TPL yang tak jauh dari tempat tinggal mereka dan telah lama dan patut diduga membawa dampak yang tak baik pada usaha pembibitan ikan milik masyarakat, seperti didesa Sosorladang, Pangombusan Parmaksian dan di Porsea.

“Kolam bibit ikan mas bahkan di lingkungan mereka tinggal telah terancam bahaya akibat adanya pencemaran lingkungan dan limbah Bahan Berbaya dan Beracun (B3) oleh pabrik itu. Selain kehilangan mata pencaharian warga selama ini, pihak PT.TPL tidak konsisten karena Akta 54 juga tidak dilaksanakan mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, PT TPL sudah bolak balik dikirimi masyarakat surat, tapi terkesan disepelekan.

“Akta 54 saja tidak dilaksanakan oleh perusahaan tersebut. Sehingga kali ini kita ingatkan guna menghidari hal yang tidak diinginkan dari masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan Ganda, ada kawannya beberapa kali berkurim surat seperti No.12/VIII/KPBRT/2020 tertanggal 24 Augustus 2020 itu merupakan surat tindak lanjut pada 22 July 2020, No: 01/VII/KPBRT/2020, juga terkait Pembahasan Paradigma Baru PT.Toba Pulp Lestari, tbk. Juga surat No: 09/VIII/KPBRT/2020, tentang perencanaan ulang penentuan awal pembahasan Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari.

“Katanya, tujuan surat itu supaya masyarakat bersama PT.TPL ikut memutuskan pembahasan paradigma baru guna memenuhi tanggung jawab PT.TPL,” terangnya.

NN berusaha meminta tanggapan kepada pihak humas PT.TPL melalui telepon genggam, sayangnya hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ini belum dijawabnya.

Marlulitua/NN

Arden Daffa

Next Post

Tanah Diklaim Pemkab Dairi, Ratusan Warga Nekat Hadang Aparat

Tue Sep 7 , 2021
NasionalismeNews-SUMUT,–– Ratusan warga Desa Silalahi III, Kecamatan Silalahi, Kabupaten Dairi, Prov. Sumatera Utara, nekat menghalau kedatangan petugas gabungan pengukuran atas lahan milik adat pada Selasa (6/4/ 2021), sekitat pukul 10.30 WIB. Penghalauan terhadap petugas dari BPN, Kejaksaan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI dilakukan warga yang mengatasnamakan Forum Situngkir Raja dan […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links