Ini Dia Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana

Nasionalismenews.com – Jakarta | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana),” kata Burhanuddin di Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Ia menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Dugaan korupsi yang menjerat Indrasari Wisnu Wardhana itu disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lain, di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group yakni Stanley M.A, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ​, serta General Manager bagian General Affairs PT. Musim Mas yaitu Picare Togar Sitanggang.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana.

Mereka membicarakan persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan PT. Musim Mas.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Salah satu alasannya adalah tiga perusahaan itu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Para tersangka kini ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan tersangka Stanley M.A dan Picare Togar ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa negara akan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa negara akan bertindak tegas kepada mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

Sementara itu, pasca Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” kata Mendag Lutfi, sebagaimana Nasionalismenews.com mengutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Next Post

Bupati Lutim Bicara Peran Mahasiswa Dalam Pembangunan Di Era Revolusi industri 4.0

Fri Apr 22 , 2022
NasionalismeNews.Com-Palopo – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menjadi Narasumber pada Kuliah Umum mahasiswa Akademi Teknologi Industri Dewantara Palopo dan Institut Kesehatan & Bisnis Kurnia Jaya Persada Palopo, dengan tema “Peran Strategis Mahasiswa Dalam Pembangunan Daerah di Era Revolusi Industri 4.0”, di Kampus Institut Kesehatan & Bisnis Kurnia Jaya Persada Palopo, […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links