Jakarta, NasionalismeNews – Lagi-lagi tersandung sengketa hak atas tanah adat di tanah batak saat Dirjen PSKL memimpin Rapat Penyelesaian Wilayah Adat di wilayah Danau Toba Kab Toba dan Kab.Tapanuli Utara hadir Dr. Suryo Adiwibowo dari IPB University buka bicara.
Pasalnya, menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, serta menindaklanjuti penyelesaian permasalahan hutan adat/wilayah adat di lingkungan Danau Toba, memaksa Direktorat Jenderal PSKL menggelar Rapat pembahasan bersama melalui virtual dan factual Jumat, 3 September 2021 secara serius.
Acara tersebut dihadiri para pihak diantaranya unsur-unsur Eselon 1 KLHK yang di tugaskan Menteri Siti Nurbaya, juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Unit Pelaksana Teknis KLHK di Sumatera Utara, dan Koalisi CSO seperti KSPPM, AMAN Tano Batak, BRWA, HUMA, WALHI dan JIKALAHARI serta dari unsur Perguruan Tinggi yang langsung diwakili oleh Dr. Suryo Adiwibowo dari IPB University.
Agenda utama yang dibahas antara lain sinkronisasi data usulan-usulan hutan adat wilayah Danau Toba yang sangat dinamis.
Dalam pertemuan ini, Dirjen PSKL memaparkan Hasil pemutakhiran data wilayah MHA di lingkungan Danau Toba yang terdapat sebanyak 31 usulan dengan rincian :
a. Wilayah MHA yang semula berjumlah 22 lokasi seluas + 25.965 Ha, terdapat penambahan sebanyak 9 lokasi baru yaitu, 5 lokasi dari BRWA dan 4 lokasi dari KSPPM sehingga jumlah keseluruhan menjadi 31 lokasi dengan luas + 43.068 Ha.
b. Wilayah MHA yang terindikasi tumpang tindih dengan areal kerja PT. TPL yang semula 9 lokasi dengan luas + 7.867 ha berubah menjadi 22 lokasi dengan luas + 18.961 ha.
c. Lokasi prioritas di Kabupaten Toba yang semula 6 lokasi menjadi 7 lokasi dan di Kabupaten Tapanuli Utara yang semula 9 lokasi menjadi 11 lokasi.
d. Terdapat 2 usulan hutan adat yang secara administrative berada di Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara (lintas adminsitrasi Kabupaten).
Sinkronisasi data ini merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyelesaian wilayah adat, karena menyangkut strategi penanganan dan prioritas penyelesaian pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat. Hasil sinkronisasi akan menjadi modal kerja yang sangat berguna bagi Tim Verifikasi Terpadu yang segera dibentuk untuk selanjutnya memulai kerja-kerja verifikasi di lapangan pada September 2021.
Secara umum Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara menyampaikan apreasisi positif dan bersiap mensupport kerja-kerja Tim Verifikasi Terpadu, sehingga penyelesaian permasalahan sengketa wilayah adat di Danau Toba dapat segera terselesaikan.
Salah satu catatan penting yang disampaikan Dr. Suryo Adiwibowo, dalam pertemuan ini yaitu perlunya mencari “wisdom” dari proses verifikasi ini, karena proses-proses pembuktian eksistensi MHA, Wilayah Adatnya dengan segala dinamikanya tidak akan mungkin selesai apabila semua pihak hanya berpegang teguh pada pendiriannya masing-masing, sehingga diperlukan suatu kebijaksanaan kolektif untuk bersama-sama melihat dinamika permasalahan secara jernih demi kepentingan masyarakat adat sekarang dan dimasa yang akan datang.
Terhadap lokasi yang sudah dikeluarkan SK pencadangan Hutan Adat dan areal-areal prioritas penyelesaian lainnya, akan dilakukan kegiatan rehabilitasi lahan kritis disekitar Danau Toba dengan tanaman-tanaman sesuai kearifan lokal setempat dengan bibit-bibit tanaman yang akan disiapkan oleh Balai Pengelolaan DAS HL Asahan Barumun, Balai PSKL Sumatera dan komunitas masyarakat adat setempat sehingga dapat terus dikembangkan nilai komoditasnya melalui kegiatan kewirausahaan demi kemandirian masyarakat adat, paparnya.
NN/MS